Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah
memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak
mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan satu dari
10 saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Adaro berinisial ME. “Saksi
yang diperiksa ME selaku Direktur PT Adaro,” ujar Anang dalam
keterangan tertulis, Kamis, 11 September 2025.
Anang menambahkan pihaknya juga telah memeriksa mantan
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2017-2018, yakni Elia Massa
Manik (EM) sebagai saksi. Kemudian, saksi yang diperiksa lainnya yaitu
AF selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina
Internasional tahun 2021-2024; DB selaku Direktur Operasi PT Kilang
Pertamina Internasional; TA selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina
Internasional; dan HBS selaku VP Bisnis Planning & Portofolio tahun
2020-2021.
Selanjutnya, AB selaku Junior Officer Product Overseas
Chartering PT Pertamina International Shipping; UR selaku Direktur
Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping; SS selaku
Manager Crude Trading PT Pertamina (Persero) 2017-2020; dan AB selaku
Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International
Shipping juga turut diperiksa. BACA JUGA Babak Baru Korupsi Pertamina,
Bakal Merembet ke SKK Migas?
Kejagung Periksa Kepala SKK Migas di Kasus Dugaan Korupsi
Pertamina Imigrasi Cabut Paspor Tersangka Korupsi Pertamina Riza
Chalid Hanya saja, Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan ini
secara detail. Dia hanya menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk
melengkapi berkas perkara tersangka kasus Pertamina. “Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang, tulis bisnis. (aluka-01) .
