Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
(YCQ) akhirnya kembali dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) KPK,
Jakarta, Selasa, 24-03-2026, siang.
Seperti diketahui sebelumnya Yaqut dialihkan statusnya tahanan dari
tahanan Rutan menjadi tahanan rumah pada Kamis, 19-03-3026 lalu oleh
KPK atas permohonan dari keluarga. Permohonan tersebut kemudian
ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1)
dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP
Dengan demikian, berbeda dengan tahanan KPK lain, Yaqut
merasakan malam takbir dan hari raya Idulfitri 1447 Hijriah di rumah.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar
biasa,” ujar Yaqut kepada awak media setiba di gedung KPK, Jakarta
Selatan.
Sebelumnya, kabar Yaqut keluar dari Rutan KPK diungkap istri
eks Wamenaker Noel Ebenezer yang menjenguk suaminya pada hari lebaran
lalu, Sabtu (21/3) siang. Hal itu kemudian dikonfirmasi KPK melalui
Juru Bicara Budi Prasetyo.
Kala itu, KPK menyatakan Yaqut jadi tahanan rumah setelah
permohonan keluarga dikabulkan. Kala itu, KPK menyebut permohonan
keluarga untuk pengalihan jadi tahanan rumah bukan karena alasan
kesehatan.
Namun, hari ini justru KPK menyatakan ada permasalahan
kesehatan yang dialami Yaqut. Adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya
Cholil Staquf itu disebut mengidap penyakit gerd dan asma akut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
mengungkapkan pengecekan kesehatan terhadap Yaqut telah dilakukan
sebelum mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah pekan lalu.
Dari hasil pengecekan kesehatan itu, ditemukan bahwa Yaqut
mengidap penyakit gerd akut. “Kami informasikan bahwa salah satu hasil
dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD
akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang
begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek.
Juga mengidap asma yang bersangkutana,” ujar Asep di gedung KPK,
Selasa, 24-03-2026
Dengan kondisi tersebut, KPK sempat mengabulkan permintaan
Yaqut menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada
Kamis pekan lalu.
Ia menyebut pengembalian Yaqut menjadi tahanan rutan guna
memastikan penanganan perkara berjalan lancar dan cepat. “Kami
menghaturkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada seluruh
masyarakat yang telah mendukung proses-proses dan kegiatan-kegiatan
kami dalam melakukan penanganan tindak pidana korupsi ini,” ucap Asep,
tulis cnni. (han-01)
