Jakarta, hariandialog.co.id.- – Praktisi hukum sekaligus eks juru
bicara (jubir) KPK Febri Diansyah menanggapi status tahanan eks
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang sempat dialihkan
menjadi tahanan rumah.
Febri menilai pengalihan tahanan rumah Yaqut menjadi heboh karena
pertama kali yang dilakukan KPK sejak berdiri. “Dugaan saya yang
membuat tindakan ini heboh adalah karena sebelumnya KPK tidak pernah
melakukan pengalihan penahanan sejak KPK berdiri. Hal ini sering
dikaitkan dengan sikap tegas dalam menangani korupsi,” kata Febri
Diansyah kepada wartawan, Selasa, 24-03-2026.
Febri mengatakan pengalihan penahanan memiliki dasar hukum
berdasarkan Pasal 108 ayat 11 KUHAP baru. Dia mengatakan pengalihan
penahanan itu sah sejauh tak ada transaksional di baliknya. “Tindakan
tersebut sebenarnya sudah dikenal sejak KUHAP lama di tahun 1981 dan
juga KUHAP baru 2025. Ada 3 jenis penahanan, mulai dari penahanan
rutan, tahanan kota dan rumah. Sepanjang tidak ada transaksional di
balik tindakan pengalihan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan
yang sah secara hukum,” kata Febri
Febri menilai pengalihan tahanan Yaqut juga sah jika ada
penjelasan yang cukup dan tak terkesan tertutup atau bersifat
privilege untuk orang tertentu. Dia menyinggung pertimbangan adanya
pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP baru. “Pasca KUHP dan KUHAP
baru yang berlaku di awal 2026 memang terdapat sejumlah pergeseran
signifikan dalam tujuan pemidanaan. Misal, pemidanaan yang lebih
menonjolkan aspek rehabilitatif dan restoratif. Sehingga bukan lagi
mengikuti aliran retributif atau pembalasan yang telah ditinggalkan
sejak lama,” kata Febri.
“Pertanyaannya, apakah tindakan KPK didasarkan pada
pertimbangan pergeseran paradigma pemidanaan tersebut? Kita belum tahu
karena sejauh ini belum ada penjelasan resmi menyebutkan pertimbangan
tersebut. Kita tunggu penjelasan resmi dari KPK,” imbuhnya.
Dia menilai tak ada salahnya jika KPK membuka ruang diskusi
publik terkait dengan kebijakan ini. Dia mengingatkan lembaga penegak
hukum melakukan penahanan dengan mengutamakan kehati-hatian. “Saya
melihat isu utama lain bagi seluruh penegak hukum adalah kehati-hatian
dalam melakukan upaya paksa, termasuk penahanan. Terutama karena Pasal
100 ayat (5) KUHAP telah mengatur syarat-syarat dalam melakukan
penahanan, misal ada upaya kongkrit merusak barang bukti atau
melarikan diri,” ujarnya.
Diketahui, penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah
sejak Kamis, 19-03-2026, lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan
tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan
dari pihak keluarga.
Penahanan Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan pada
Senin (23/3). KPK kembali menahan Yaqut hari ini setelah ia menjalani
serangkaian tes kesehatan, tulis cnni. (han-01)
