Kupang, hariandialog.co.id.- Aparat Polsek Kota Lama, Polresta Kupang
Kota mengamankan seorang wanita berinisial SD (20) dalam kasus dugaan
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.
Selain pelaku, polisi juga berhasil menyelamatkan seorang
korban berinisial SHR (14), siswi kelas II SMP di Kota Kupang.
Kapolsek Kota Lama, AKP Arifin Abdurahman melalui Kanit Reskrim Polsek
Kota Lama, Ipda Deky Tenebeth, SH menjelaskan, pelaku ditangkap pada
Sabtu (21/3) di sebuah kamar kos di kawasan Kelurahan Lasiana,
Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang “Iya, pelaku baru saja kita amankan
di tempat kos di Lasiana,” ujar.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban
yang datang ke Polsek Kota Lama pada Sabtu pagi. Orang tua melaporkan
bahwa anaknya telah hilang sejak Selasa, 17-03-2026, setelah dijemput
oleh pelaku SD. “Orang tua tidak mengetahui korban dibawa ke mana.
Sejak Selasa korban tidak pulang, sehingga keluarga melakukan
pencarian sebelum akhirnya melapor ke polisi,” jelasnya, tulis fajar.
(bimo-01)
