Jakarta, hariandialog.co.id.- Penyidik Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan
Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka
kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf
menyebut selain mereka berdua, pihaknya juga menetapkan dua tersangka
lainnya, yakni HH dan NIA. “A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai
tersangka,” kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta
Selatan, Senin (25-07-2022) seperti ditulis okezn.
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan
kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula,
dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan
rekomendasi para ahli waris korban.
Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan
dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing
sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai
dalam bentuk CSR.
Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak
transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi,
digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi
filantropi itu.
Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo
372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1)
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3,
Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (bing).
