Jakarta, hariandialog.co.id.- — Mantan Wali Kota Semarang Hevearita
Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita divonis hukuman 5 tahun penjara dalam
kasus tindak pidana korupsi di pemerintah ibu kota Jawa Tengah
tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang
menuntut terdakwa politikus PDIP itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun
penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda
sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan
diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.
Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7
tahun penjara kepada Alwin Basri, yang juga suami Ita. Saat saat
tindak pidana korupsi itu terjadi, Alwin menjabat sebagai Ketua Komisi
C DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Gapensi Semarang Divonis 4,5 Tahun Bui Kasus Eks Walkot
Mbak Ita “Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan
pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua
Gatot Sarwadi saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Semarang, Rabu (27/8).
Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal
12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di
Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti
menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT
Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp2 miliar
dan Rp1,75 miliar.
Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada
Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa
untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun
2023 hingga 2024.
Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat
diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi
sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.
Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri
terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan
operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan
Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Adapun
rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan
Alwin Basri Rp1,2 miliar.
Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap
tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak
Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.
Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap
dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.
Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti
melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima
gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono.
Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan
langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi
Semarang.
Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada
kurun waktu Juni dan Juli 2023. “Terhadap penerimaan gratifikasi
tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan
undang-undang,” kata Hakim Ketua.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang
pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4
miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti
dengan kurungan selama enam bulan.
Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua
terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir, tulis cnni. (mahar-01)
