Dialog

Maret 2025 Pasar Modal Indonesia Menguat 3,83 % Nilai Kapitalisasi Rp.11,126 T

Jakarta- hariandialog.co.id

Di tengah sentimen terhadap kondisi perekonomian global, pasar saham domestik ditutup menguat sebesar 3,83 persen mtd pada 27 Maret 2025 ke level 6.510,62 (ytd: melemah 8,04 persen). Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp11.126 triliun atau naik 2,27 persen mtd (turun 9,80 persen ytd). Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp8,02 triliun mtd (ytd: net sell sebesar Rp29,92 triliun).

Secara mtd, kinerja indeks sektoral terjadi penurunan di beberapa sektor dengan penurunan terbesar pada sektor healthcare dan consumer cyclicals. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara ytd tercatat Rp12,34 triliun, naik dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham Februari 2025 sebesar Rp11,60 triliun.

Sebagai tambahan informasi, sejak pembukaan Pasar Saham pasca-libur Lebaran pada 8 April 2025, IHSG day-to-day mengalami penurunan sebesar 7,90 persen dari 6.510,62 ke level 5.996,14 dan sempat mengalami halting selama 30 menit pada pukul 09.00 s.d. 09.30 WIB.

Namun demikian tekanan sedikit berkurang pada 9 April 2025 dengan day-to-day tercatat sebesar -0,47 persen atau di level 5.967,99 dan pada 10 April 2025, tercatat hasil positif dengan closing IHSG pada level 6.254,02 atau secara day-to-day naik sebesar 4,79 persen (ytd: turun 11.67%).

Di pasar obligasi selama Maret, indeks pasar obligasi ICBI melemah 0,17 persen mtd (naik 1,75 persen ytd) ke level 399,54, dengan yield SBN rata-rata naik 13,19 bps mtd (ytd turun 1,73 bps) per akhir Maret 2025 dan investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp1,72 triliun secara mtd (ytd: net buy Rp15,23 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,43 triliun secara mtd (net sell Rp1,41 triliun ytd).

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp811,97 triliun pada 27 Maret 2025 (naik 0,45 persen mtd atau turun 3,71 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp493,91 triliun atau naik 0,75 persen mtd (ytd: turun 1,07 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp0,92 triliun secara mtd (ytd: net subscription Rp1,35 triliun).

Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp57,68 triliun dengan Rp3,24 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 5 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 155 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp72,54 triliun.

Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 26 Maret 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 785 penerbitan Efek dari 503 penerbit, 177.717 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,49 triliun.

Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 31 Maret 2025, tercatat 31 pelaku dan 5 penyelenggara yang telah mendapatkan izin prinsip OJK. Total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek sebesar 571.610 lot dan akumulasi nilai sebesar Rp710,63 triliun sejak tanggal 2 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.

Sedangkan perkembangan Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 27 Maret 2025, tercatat 111 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume 1.598.693 tCO2e dan akumulasi nilai Rp77,91 miliar.

Cabut Ijin, Denda dan Peringatan Tertulis Pelanggar POJK

Bulan Maret 2025, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada kepada dua Perusahaan Efek, yaitu PT Royal Investium Sekuritas dan PT Indo Mitra Sekuritas terkait pelanggaran POJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek

Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai PEE dan PPE. Selain itu, OJK juga memberikan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp250.000.000,00 dan tiga Peringatan Tertulis kepada 3 (tiga) Perusahaan Layanan Urun Dana.

Selama 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada tujuh pihak terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp4.550.000.000,00 kepada empat pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada satu Pihak dan Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek kepada dua Perusahaan dan peringatan tertulis kepada tiga pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp9.248.360.000,00 kepada 143 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 39 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 dan 24 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan Non Kasus.( rls/NL )

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *