Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
menghadirkan Hj. Nurhasanah, SH,MH binti H. Ahmad Safei sebagai
terdakwa kasus Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 (AJB BP) di PN
Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan jaksa Lucky Selvano Marigo, SH,
menyebutkan bahwa terdakwa Hj. Nurhasanah, SH,MH, warga Jln. Harapan
No.LK I Rt 004 Rw 000 Kelurahan Sepang kecamatan Labuhan Ratu Kota
Bandar lampung atau Jln. Nusantara II No.68 LK I Rt 003 Rw 000,
Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung
dipersalahkan sebagaimana pada Pasal 53 ayat (1) huruf d Undang-undang
No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHPidana.
Disamping itu jaksa mempersalahkan terdakwa yang tidak
dilakukan penahanan sejak di penyidik hingga ke penuntutan dan
pengadilan atas Pasal 54 ayat (1) UU No.21tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan Yuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perbuatan tindak pidana itu dilakukan terdakwa yang setiap
sidang menggunakan pening Anggota DPRD itu saat menjabat sebagai Ketua
Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912.
Terdakwa ditulis bersama sama dengan Faisal Karim sebagai Direktur AJB
BP 1912 (berkas terpisah) pada 1 Oktober 2020 bertempat di kantor
Wisma Bumi Putra 1912 Jln. Jenderal Sudirman Kavling 75 Jakarta
Selatan dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi atau menghambat
pelaksanaan keuangan otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 9 huruf d UU RI No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Disebutkan terdakwa tidak melaksanakan surat perintah
otoritas jasa keuangan No.S-13/D.05/2020 khususnya dalam hal
melakanakan amanat Pasal 38 Anggaran Daar AJB BP 1912 adalah
permasalahan kerugian yang dialami perusahaan asuransi tersebut.
Akibatnya, jumlah akumlasi kerugian (ekuitas segative) sebagaiamana
laporan keuangan tanggal 31 Oktober seluruhnya Rp.20,7 triliun semakin
bertambah. Akibatnya perusahaan mengalami permasalahan solvabilitas,
likwiditas maupun profibilitas perusahaan.
Dilanjutkan juga akibatnya Perusahaan Asuransi AJB BP 1912
penambahan tumpukan klaim nasabah yang tidak dapat dibayar. Sampai
saat berkas berjalan disebut tunggakan yang tidak dapat dibayarkan
klaim nasabah sebesar Rp.7 triliun. Untuk melindungi kepentingan
masyarakat OJK memerintahkan untuk menyelesaikan permasalahan kerugian
yang dialami AJKB Buputra 1912 sebagaimana dimaksud dalam surat
perintah OJK No.S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Sementara itu dipertanyakan tentang penning yang ada dibaju terdakwa
diperoleh jawaban bahwa terdakwa Hj. Nurhasanah masih aktif sebagai
anggota DPRD. Namung tidak diketahui secara jelas anggota dewan di
DPRD Ptovinsi atau Kota atau Kabupaten. Disamping itu sumber juga
tidak menyebutkan dari Partai mana yang diwakilinya di Dewan.
(tob).
