
Caption : Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan,
Agustian Fardianto
Denpasar, hariandialog.co.id – Menindak lanjuti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya
Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023
tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah telah
mengumumkan perubahan mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19.
Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 pada
Peserta JKN setelah masa pandemi berakhir.
Status pandemi Covid-19, resmi berakhir pada 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut saat ini
dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia. Sejalan dengan perubahan status ini,
pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan
pelayanan kesehatan Covid-19.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian
Fardianto mengatakan bahwa sejak masa pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga 31
Agustus 2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung
biaya pelayanannya oleh pemerintah, dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
menjadi penyedia utama layanan. Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan
dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 bergeser ke mekanisme
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri masyarakat, atau dibiayai oleh
penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Peserta JKN
yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang
membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan
akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan,” terang Ardi.
Ditambahkan,khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas
kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan,“ Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari
pelayanan promotif-preventif perorangan,hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai
dengan indikasi medis.
Ditegaskan,peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut.
Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan
telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis,”
tambah Ardi.
Ardi menyebutkan,penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap
menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah
daerah. Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan
klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.
“Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang
komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan
senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju
Indonesia yang semakin sehat,” ucap Ardi.
Ardi mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan,
peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau
fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN. Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta
dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama,
foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit.(rls
BPJS /nani )
