Jakarta, hariandialog.co.id.– Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi atau Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam masa
jabatannya telah meramu kebijakan Merdeka Belajar yang telah
diinternalisasi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, namun
adapula beberapa kebijakan mantan bos Gojek dan Kemendikbud ini yang
memicu perdebatan publik, mulai dari seragam baru hingga pencabutan
aturan pramuka sebagai ekskul wajib.
Sebelumnya, Kemendikbudristek merumuskan terkait seragam dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan teknologi
(Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam
Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan
Menengah, jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari seragam nasional
dan seragam pramuka.
Model dan warna seragam pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka. Selain itu, sekolah dapat mengatur seragam khas
sekolah yang bercirikan karakteristik sekolah bersangkutan.
Sebagaimana Pasal 4 beleid tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah
Daerah berwenang untuk mengatur pengenaan pakaian adat.
Selain soal seragam, Nadiem Makarim kemudian mengeluarkan aturan baru
yang tidak mewajibkan lagi ekstrakulikuler Pramuka bagi sekolah mulai
dari tingkat dasar hingga atas. Peraturan ini diberlakukan dengan
mencabut Permendikbud yang mengatur Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan
Pramuka dan menggantinya dengan Peremendikbudristek Nomor 12 Tahun
2024.
Kebijakan tersebut menuai respon dari sejumlah pihak, salah satunya
mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mafud
Md, ia menyatakan tidak sepakat dengan kebijakan mendikbudristek
Nadiem Makarim yang mencabut Peraturan Mendikbud yang mengatur
Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan Pramuka lewat Pemberlakuan
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. “Mendikbud-Ristek Pak Nadiem
Makarim Yth. Mohon dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat
penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sebagai ekskul wajib,” tulis
Mahfud melalui akun media sosial X pribadiya, Kamis, 4 April 2024.
Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan
Pramuka, Bachtiar Utomo, juga meminta Kemendikbudristek meninjau ulang
aturan yang tidak mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakulikuler lagi. Ia
khawatir hal itu akan berdampak pada menurunnya pengembangan karakter
siswa.
Menurut Bachtiar, bila alasan kekurangan pembina Pramuka,
masih bisa dicari jalan keluarnya. Misalnya, Kwarnas bersedia membantu
para guru menyiapkan pembina Pramuka. Karena itu, menghapus Pramuka
sebagai ekstrakulikuler wajib bukan solusi. “Itu justru melemahkan,”
kata Bachtiar.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah memberikan klarifikasi terkait
pecabutan aturan pramuka sebagai ekskul wajb “Saya mau rekonfirmasi
bahwa kputusan dari Permen adalah pramuka wajib diselenggarakan oleh
sekolah, tapi tidak wajib untuk semua anak mengikuti ekskul tersebut,”
kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen
Senayan, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.
Lebih lanjut, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) di Kemendikbudristek memberikan
penjelasan lanjutan soal pencabutan aturan tersebut. “Sejak awal,
Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka,”.Ia
mengatakan bahwa Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 berfungsi
untuk merevisi bagian pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang
mewajibkan egiatan perkemahan menjadi tidak wajib.
Sementara itu, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan
perkemahan maka tetap diperbolehkan. keikutsertaan murid dalam
kegiatan ekstrakulikulernya juga bersifat sukarela. Hal ini juga lebih
seperti menawarkan opsi, sejurus untuk mengembangkan minat siswa pada
kegiatan kepramukaan.
Dia mengutip UU Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa gerakan
pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan neopolitis. “Sejalan dengan
hal itu, Permendikbudrisetk 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid
alam kegiatan ekstrakulikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,”
kata Anindito. (bagus)
