Jakarta, hariandialog.co.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi
Sadewa tengah mengejar 200 pengemplang pajak yang berutang Rp50
triliun-Rp60 triliun ke negara untuk segera membayar utangnya. “Kita
punya list 200 penunggak pajak besar yang sudah inkracht. Kita mau
kejar dan eksekusi. Sekitar Rp50 triliun-Rp60 triliun. Dalam waktu
dekat akan kita tagih dan mereka enggak akan bisa lari,” ucap Purbaya
dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta
Pusat, Senin, 22 November 2025.
Selang sehari, Purbaya mengultimatum para penunggak pajak.
Ia memberi batas waktu satu minggu agar tagihan tersebut dilunasi.
Jika tidak, sang Bendahara Negara mengancam bakal membuat susah hidup
para pengemplang pajak.
Namun, per 24 November 2025, negara baru sanggup mengumpulkan
Rp11,99 triliun dari 106 pengemplang pajak. Direktorat Jenderal Pajak
pun hanya menargetkan bisa mengamankan Rp20 triliun hingga akhir tahun
ini.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for
Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman
menyoroti bagaimana Purbaya terkesan melunak.
Menurutnya, ini menggambarkan jurang antara retorika Purbaya
dan kemampuan teknis DJP di lapangan. “Mengejar piutang pajak bernilai
besar tidak cukup hanya dengan gebrakan politik, di mana Purbaya
membutuhkan mesin penegakan yang solid, tracing asset yang presisi,
blokir rekening yang cepat, serta kemampuan membongkar struktur
korporasi yang berlapis,” kata Rizal kepada CNNIndonesia.com, Selasa
(25/11).
“Fakta bahwa baru sekitar Rp11 triliun yang terkumpul
menunjukkan bahwa arsitektur penagihan kita belum sepenuhnya siap
menghadapi WP (wajib pajak) besar yang terbiasa bergerak dengan
kelincahan finansial,” sambungnya.
Rizal menegaskan hambatan DJP bukan semata masalah
keberanian. Ada masalah dari kualitas instrumen dan koordinasi
penagihan. Di lain sisi, banyak WP besar yang likuiditasnya tipis,
pemiliknya kabur, atau justru tengah bermasalah secara hukum. “Jika
Purbaya ingin mendorong DJP mendekati target Rp20 triliun,
pendekatannya harus bergeser menjadi penegakan berbasis risiko, bukan
sekadar sweeping. Artinya, fokus pada WP yang paling mungkin membayar,
memperkuat data aset, dan mempercepat sanksi koersif, misalnya dengan
blokir, sita, hingga gijzeling (penyanderaan) agar efek jera
terbentuk,” saran Rizal.
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi melihat
persepsi Purbaya yang melunak terbentuk karena penagihan bergerak dari
retorika ke proses hukum berlapis, tulis cnni. (pitta-01)
