Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
untuk melindungi Syarifah Fadiyah Alkaff. Syarifah merupakan siswi SMP
di Jambi yang dilaporkan ke polisi usai memprotes aktivitas perusahaan
yang telah merusak rumah neneknya.
Dalam cuitannya di Twitter, Senin (5/6/2023), Mahfud
mengatakan bahwa Kemenko Polhukam akan berkoordinasi dengan
Kementerian PPA, Kompolnas, dan KPAI. “Polhukam akan berkordinasi dgn
Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke
Jambi, membantu mendampingi anak ini,” tulis Mahfud, dikutip pada
Selasa (6/6/2023) tulis kompas.
Mahfud ingin Syarifah dilindungi dan diperlakukan sesuai
hukum berlaku. “Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya,
perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak,”
tulis Mahfud lagi.
Sebelumnya, Syarifah membuat empat video yang mengkritik
Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan China PT RPSL karena
melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Setelah
video itu viral, Syarifah mengalami banyak tuduhan bahkan pelecehan
seksual di ruang digital dan dilaporkan ke polisi.
Dalam kasus ini, Syarifah juga dilaporkan Kabag Hukum
Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra dan Humas Kota Jambi karena
mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan Wali Kota Jambi, Syarif
Fasha. “Benar. Ada laporan dari Pemkot Jambi,” kata Kepala Bidang
Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto melalui pesan singkat, Senin
(5/6/2023). Mulia mengatakan, laporan UU ITE terhadap Syarifah
ditangani penyidik subdit siber. (hantb).
