Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara terkait akan diblokirnya 191
ribu HP dengan 176.874 unit di antaranya iPhone akan diblokir.
Pemblokiran tersebut karena nomor International Mobile Equipment
Identity (IMEI) tidak terdaftar alias ilegal beredar di Indonesia.
“Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum
terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI,”
ujar Budi kepada detikINET, Senin (01-08-2023).
Disampaikannya bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) mendukung langkah untuk melakukan pemblokiran ratusan ribu
unit HP dengan nomor IMEI ilegal. “Kemkominfo mendukung langkah yang
diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di
Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada,”
ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber
(Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar
pada jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa
(28/7/2023), yang menyebut aksi IMEI ilegal ini terjadi antara 10-20
Oktober 2022. “Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung
antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami
menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui
prosedur verifikasi,” ungkap Adi Vivid.
Bareskrim akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna handphone
yang sekiranya akan ikut ter-shutdown. “Nanti akan kita lakukan
shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat
posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban,”
kata Adi.
Adapun Pemerintah Indonesia yang dalam hal ini tiga
kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),
Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian
(Kemenperin) adalah yang berkolaborasi membuat kebijakan terkaitaturan
IMEI.
Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI untuk perangkat
telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet
(HKT) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun
2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang
Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Aturan IMEI tersebut diselenggarakan tiga kementerian dan
didukung seluruh operator telekomunikasi seluler. Kebijakan ini
berjalan resmi pada 15 September 2020, meskipun aturannya berjalan
sejak 18 April 2020. (bing).
