Jakarta, hariandialog.co.id.– Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
BPN Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius di Tangerang
sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan.
Pengakuan ia sampaikan pada Senin, 20 Januari 2025.
“Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat
(hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul
di sosial media,” katanya.
Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu
mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas
nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama
perseorangan sebanyak 9 bidang,” katanya.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat
Haq sebanyak 17 biudang. “Jadi berita-berita yang muncul di media
maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek
benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,”
katanya.
Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan
Tangerang, Banten. Keberadaan pagar laut tersebut sampai saat ini
masih menimbulkan misteri dan polemik.
Nusron beberapa waktu lalu mengaku belum bisa berbuat
apa-apa soal pagar laut misterius itu. Pasalnya, pagar laut berada di
wilayah lautan. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN belum bisa masuk
mengurusi persoalan tersebut. “Selama masih di laut, itu adalah
rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan
atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian)
Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” kata
Nusron, Rabu (15/1), dilansir situs resmi Kementerian ATR/BPN.
(mahar-01)
