Jakarta, hariandialog.co.id. — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya
Yudhi Sadewa merinci besaran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun
yang digelontorkan ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk hingga PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276
Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan
Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program
Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Beleid itu diteken
Menkeu Purbaya pada 12 September 2025.
“Penempatan uang negara dilakukan pada bank umum mitra,
yaitu: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk; dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk,”
jelas diktum kesatu KMK Nomor 276 Tahun 2025, Jumat (12/9).
Pada diktum kedua, dijelaskan bahwa uang negara yang
ditempatkan di BRI adalah Rp55 triliun. Nominal Rp55 triliun juga
ditempatkan masing-masing di BNI dan Bank Mandiri.
Sedangkan BTN memperoleh penempatan senilai Rp25 triliun. Di
lain sisi, Bank Syariah Indonesia (BSI) menerima Rp10 triliun.
Sehingga jika ditotal, ada Rp200 triliun uang pemerintah yang disebar
kepada lima bank tersebut. “Penempatan uang negara digunakan untuk
pertumbuhan sektor riil,” tegas diktum ketiga.
Dalam diktum kelima KMK Nomor 276 Tahun 2025, Purbaya
menegaskan bank-bank mitra dilarang menggunakan uang pemerintah
tersebut untuk membeli surat berharga negara (SBN).
Pemerintah juga mengatakan bisa mengambil kembali uang yang
disimpan di perbankan tersebut. Ini tertuang pada diktum keenam yang
menyebutkan bahwa penempatan uang tersebut berbentuk deposito.
“Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk
Deposito On Call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang,”
tegas diktum keenam.
Ada bunga atau imbal hasil sebesar 80,476 persen dari
deposito tersebut. Sedangkan tenor penempatan uang negara itu berlaku
selama 6 bulan, tapi bisa diperpanjang.
Kelima bank yang menerima uang tersebut diminta melaporkan
penggunaannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu setiap
bulan, tulis cnni. (diah-01)
