Jakarta, hariandialog.co.i.do Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
dalam surat tuntutannya meminta agar PN Jakarta Selatan atau majelis
hakim menghukum terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana
penjara selama 1 tahun dan dipotong selama dalam tahanan sementara.
Menurut jaksa, terdakwa Laras panggilan akrab sang Wanita muda
mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA,
menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan,
terdakwa dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang
berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di
akhir Agustus lalu sebagaimana Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Sebelum menuntut jaksa, 23 Desember 2025 dalam
pertimbangannya, mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan
meringankan.
Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Laras meresahkan
masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi
demonstrasi yang menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.
Sedangkan hal meringankan di antaranya yaitu Laras merupakan
tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan di
persidangan.
Menurut jaksa, Laras dianggap terbukti menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut
supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan
kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam
pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau
lebih diketahui oleh umum.
Dugaan tindak pidana itu terjadi pada hari Jumat, 29
Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, bertepatan dengan demonstrasi
besar-besaran yang berujung kerusuhan.
Salah satu konten media sosial Laras yang dinilai menghasut
adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32
detik dengan menambahkan kalimat:
Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and
morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are
just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your
bloodline rots in the deepost hell.
“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga
paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh
dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan
polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap
kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam,”
kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Laras dihadapkan ke muka persidangan dengan dakwaan melanggar
Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1
juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161
ayat 1 KUHP.
Dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Laras menyatakan
tidak memiliki niat untuk menghasut massa lewat unggahan di media
sosialnya.
Dia menuturkan apa yang disampaikan di media sosialnya
merupakan luapan emosi seorang warga atas kematian pengemudi ojek
daring bernama Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis
Brimob.
“Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja karena
runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai Affan Kurniawan dilindas,
meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut
kabur begitu saja tidak bertanggung jawab,” kata Laras dalam
persidangan Senin, 15 Desember 2025.
Sementara terkait foto tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes
Polri, Laras menjelaskan kalau ekspresi yang berlawanan dengan kalimat
keras di media sosialnya merupakan bentuk sarkas. “Saya memang tidak
ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di
Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa
Inggrisnya. Jadi tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” ungkap
Laras,
Sementara itu kaum ibu sejak Laras diadili di PN Jakarta Selatan
selalu hadir memberi semangat kepada orang tuanya dan juga Laras.
“Inilah negara kit aini, mengatakan yang benar dipidana. Laras bukti
nyata mengatakan keprihatiannya melalui unggahan tentang mobil taktis
polisi menabrak pengemudi ojek online. Sudah ditabrak di lindas pula
dan lalu tancap gas melarikan diri. Kan semua melihat kenyataan itu
dan diunggah dianggap memprovokasi massa,” kata ibu rumah tangga yang
mengaku datang dari Bogor sengaja memberi dukungan moral. (tob)
