Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa penuntut umum Wiwin Haryanti menuntut terdakwa RAY RIFQY
RANGGIKA Bin FARIS MARHABAN H.IBRAHIM pidana penjara selama 6 tahun,
denda Rp.1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa terdakwa Rifqi terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan
hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan
I” sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.
Sebelum pada tuntutanya menyebutkan terdakwa tidak
mengindahkan pemberantasan naskotika. Terdakwa selama persidangan
sopan dan menyesali perbuatannya.
Untuk itu, jaksa minta agar barang bukti ganja seberat
226,312 gram berikut alat komunikasi handphone dimusnahkan.
Namun, pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul
17.30 Wib terdakwa ditangkap petugas Polres Jakarta Selatan, pada
waktu dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti yang
dimasukkan dalam tote bag Indomart warna biru dan disimpan di bawah
kolong almari dalam kamar. (bing)
