Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan melalui hakim Elfian selaku Ketua Majelis Hakim mulai
mengadili Muh Triantra Putra bin Sumitro (54) dalam kasus kepemilikan
narkotika jenis sabu seberat 60 gram dan duduk sebagai terdakwa di
ruang sidang Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Menurut jaksa penuntut umum Hasan Afif Muhammad
mewakili Ratna Sari Sitanggang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,
dalam surat dakwaannya menyebutkan terdakwa Muh Triantra warga Jalan
Sriwijaya W/182 Rt 006 Rw ooa,Kelurahan Selong, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan ditangkap anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya
pada 17 Nopember 2020 di Jalan Gandaria Tengah 2 Rt 006 Rw 001,
Kelurahan Kramat Pela, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat penangkapan dari tangan terdakwa diamankan1 klip
plastik sabu seberat 0,35 gram dan dilanjutkan digeledah di dalam tas
plastik ditemukan 5 klip seluruhnya 6,11 gram. Petugas melanjutkannya
dan menemukan sabu dengan total 60 gram.
Sebelumnya, terdakwa pada 11 Nopember 2020 dihubungi
Adam (DPO) untuk menerima narkotika jenis sabu. Adam mengirimkan
narkoba dalam bungkusan plastik ke rumah terdakwa dalam dua paket
dengan ukuran 50 gram dan 10 gram.
Pada 14 Nopember 2020, Yudi menghubunginya untuk
mengantarkan sabu . Namun, saat menunggu Yudi (DPO) anggota kepolisian
datang dan menangkapnya. Saat itu juga diamankan barang bukti sabu
seberat 60 gram berikut satu unit handphone Oppo dengan nomor 0821
1432 5383. Sabu dibeli dengan harga per- gramnya Rp.900 ribu dan
dijual Rp.1,2 juta pergramnya. Sehingga beroleh keuntungan per gramnya
Rp.300 ribu.
Dalam surat dakwaan atas nama Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan itu, terdakwa Muh Triantra diancam dengan pidana penjara
sebagaimana pada Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua Majelis hakim Elfian meminta agar jaksa
menghadirkan saksi – saksi. Namun, jaksa Hasan Afif Muhammad meminta
agar dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi. “Tolong
dihadirkan saksi saudara dan menghadirkan saksi adalah kewajiban
saudara selaku penuntut umum. Kecuali saudara tidak mampu
menghadirkannya bisa saja dibacakan. Jadi tolong dihadirkans saksinya
untuk sidang yang akan datang yaitu minggu depan tanggal 25 Mai 2021,”
kata hakim Elfian. (tob).
