Jakarta, hariandialog.co.id.- Penyidik Kejaksaan Agung
kembali menyita aset milik atau yang terkait tersangka Benny
Tjokrosaputro dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Asabri. Kali
ini, penyidik menyita dua bidang tanah dan bangunan di atasnya yaitu
Rupa Rupi Handicraft Market yang terletak di Kelurahan Padasuka,
Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Penyitaan dua bidang tanah dan bangunan di atasnya di Kota
Bandung telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang pada pokoknya
memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan
penyitaan terhadap dua bidang tanah dan bangunan tersebut,” kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
dalam keterangannya, Senin (17-05-2021).
Leonard mengatakan, penyitaan dua bidang tanah tersebut
telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Kelas IA Khusus Nomor 16/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg tanggal 30 April
2021.
Satu bidang tanah/bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB) No 131 seluas 1.405 meter persegi dengan pemegang hak
atas nama PT Gita Adhitya Graha. Sementara itu, satu bidang
tanah/bangunan lainnya sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No 136 seluas
1.461 meter persegi juga atas nama PT Gita Adhitya Graha. Baca juga:
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 7.360 Meter Persegi Tanah dan
Hotel Milik Benny Tjokro di Batam Selanjutnya, terhadap aset yang
telah disita tersebut, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai
penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
Total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT
Asabri ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini, penyidik
Kejaksaan Agung mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan
kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). (komps/bing).
