Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
menolak permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum terhadap
putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara atas nama
Terdakwa Eko Setiawan.
Majelis Hakim berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara
tegas mengenai upaya hukum banding terhadap putusan bebas, sehingga
permohonan banding tersebut ditolak.
Perkara bermula ketika Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara
melalui Putusan Nomor 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tanggal 18 Mei 2026
membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif pertama dan memulihkan
hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.
Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa terdakwa secara
alternatif dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP. Namun setelah
memeriksa dan mengadili perkara tersebut, PN Jakarta Utara menjatuhkan
putusan bebas terhadap terdakwa.
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum
banding. Namun, Panitera PN Jakarta Utara dalam surat keterangannya
menyatakan permohonan banding tersebut tidak memenuhi syarat formal,
yang kemudian oleh Plh. Ketua PN Jakarta Utara melalui penetapannya
menyatakan permohonan banding tidak memenuhi syarat formal.
Penuntut Umum selanjutnya mengajukan perlawanan atas
penetapan tersebut. Wakil Ketua PT DKI Jakarta menerima perlawanan
dimaksud dan membatalkan penetapan Plh. Ketua PN Jakarta Utara
sehingga perkara banding diperiksa oleh Pengadilan Tinggi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa pokok
persoalan yang harus dijawab adalah apakah putusan bebas dapat
diajukan upaya hukum banding berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru.
Penuntut Umum mendalilkan Pasal 244 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana tidak secara khusus melarang
pengajuan banding terhadap putusan bebas.
“Dengan tidak diaturnya secara tegas dan jelas terhadap
putusan bebas, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada Upaya
hukum terhadap putusan bebas. Dengan demikian permohonan banding dari
Jaksa Penuntut Umum harus ditolak,” demikian bunyi pertimbangan
Majelis Hakim Tinggi yang dikutip dalam Putusan Nomor 141/PID/2026/PT
DKI.
Pertimbangan tersebut sekaligus menguatkan pandangan bahwa
pembentukan upaya hukum dalam perkara pidana harus memiliki dasar
normatif yang jelas dan tidak dapat dibangun melalui penafsiran yang
melampaui ketentuan undang-undang.
“Menolak permohonan banding Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara pada tanggal 21 Mei 2026 terhadap Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara No 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tanggal
18 Mei 2026. Memerrintahkan berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Utara. Menyatakan biaya perkara nihil,” demikian amar
Putusan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh H. Budi
Susilo, sebagai Hakim Ketua, didampingi Hasoloan Sianturi dan Pandu
Budiono masing- masing sebagai Hakim Anggota pada Senin, 27 Juli
2026, tulis dandapala zm/wi – (bing-01)
