Jakarta, hariandialog.co.id.- POLISI menangkap seorang pria
berinisial WW atas kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkotika di
sebuah apartemen di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang. Dari tangan
tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika, seperti sabu,
ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair. “Barang bukti yang
kami temukan cukup beragam, mulai dari sabu dalam paket berisi 0,64
gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, hingga
sembilan botol cairan kanabinoid sintetis,” ujar Kapolres Metro
Jakarta Barat Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi melalui
keterangan pers pada Selasa, 2 Desember 2025.
Twedi mengatakan mulanya polisi menyelidiki WW atas dugaan
penyalahgunaan narkotika. Namun, di lokasi penangkapan polisi juga
menemukan berbagai jenis senjata ilegal yang disembunyikan tersangka
di apartemennya, seperti senjata api jenis Walter P22 serta puluhan
butir peluru kaliber. “Kami juga menemukan senjata api rakitan,
senjata Walter P22, airsoft gun, puluhan butir amunisi dari berbagai
kaliber, serta kotak penyimpanan senjata,” kata dia.
Selain menyita beragam jenis narkotika dan senjata ilegal,
polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk
menunjang aktivitas penyelahgunaan narkotika, seperti timbangan
digital, alat hisap sabu, sejumlah ponsel, hingga sebuah mobil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 112
ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar, atau
seumur hidup.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Permenkes NOmor 7 Tahun
2025 tentang penggolongan narkotika serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat
No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api illegal, tulis
tempo. (tur-01)
