
Bandung Barat, hariandialog.co.id – Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Salah satu tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, juga disebutkan Tujuan Pendidikan Nasional dalam pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang berbunyi sbb :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
.
Namun dalam pelaksanaannya sering kali kontra produktif dengan tujuan mulia tersebut.
Hal ini terjadi di SMK Mahardika yang beralamat di Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat, 19/05/23 Pihak sekolah menyelenggarakan study tour sekaligus acara wisuda kelulusan bagi siswa/siswi kelas XII ke Jogjakarta dengan biaya dibebankan kepada pihak siswa, Hal yg lumrah terjadi secara umum di lingkungan sekolah akhir akhir ini, terutama pasca pandemic covid 19.
Untuk meringankan biaya, pihak sekolah membuat kebijakan yaitu dengan memungut iuran bulanan khusus untuk kegiatan akhir tahun, sehingga diharapkan seluruh siswa bisa mengikuti kegiatan tsb tanpa kecuali.
Namun yang dialami “N” Salah satu siswi kelas XII sekolah tersebut, sungguh memilukan, meskipun secara rutin ia membayar iuran tersebut tiap bulan, yg dibuktikan melalui kartu tanda pembayaran yg di cap oleh pihak sekolah, ia tetap tidak bisa berangkat mengikuti kegiatan tersebut.
Momentum di masa graduation masa akhir pelajaran di jogjakarta hanya sebatas impian. Perpisahan akhir tahun bagi siswa sisw SMA/SMK dan lainnya akan menjadikan pengalaman sekali seumur hidup yang akan berkesan di kemudia hari sehingga siswa tak mampu pun berusaha mengumpulkan sedikit demi sedikit uangnya dengan menabung agar dapat mengikuti wisuda di jogja
” Katanya tunggakan spp bulanan saya terlalu besar, bahkan dikatakan sampe 5 juta, padahal menurut perhitungan saya tunggakannya sekitar 2 jutaan…” Tutur N ketika ditemui awak media dialog beberapa waktu lalu.
” Jadi, iuran bulanan untuk kegiatan akhir tahun diperhitungkan dengan tunggakan spp, padahal orang tua saya pernah mendatangi pihak sekolah untuk mohon keringanan agar tunggakan spp bisa dibayar setelah kegiatan tersebut…”lanjut N.
Dari konfirmasi pihak sekolah yg dilakukan melalui pembicaraan via media seluler, diperoleh keterangan bahwa kursi sudah penuh sehingga N tidak bisa ikut.
“…sebelumnya mohon maaf jika pihak sekolah tidak memberangkatkan N, bukan saya dan sekolah tidak mau tapi karna tunggakan eneng yg terlalu besar, kami semua sudah mengusahakan yg terbaik,
Mungkin ada miskomunikasi di awal..” demikian dikatakan salah seorang pegawai SMK tersebut.
N adalah Salah seorang siswi yatim kurang mampu, ia bisa masuk sekolah di SMK tersebut atas bantuan kepala desa serta kebijakan kepala sekolah yang akan memberikan keringanan dalam pembayaran iuran bulanan sekolah ( SPP dll ), namun nyatanya sampai saat ini ia tetap dibebankan kewajiban membayar iuran sekolah seperti siswa mampu lainnya.
” Pernyataan kurang “enak” terjadi ketika saya mendatangi sekolah, untuk mempertanyakan hal ini, bukannya ada solusi, malah saya akan dilaporkan ke pihak kepolisian katanya, jika terus mempermasalahkan hal ini…” lebih lanjut dikatakan orang tua N dengan wajah sedih.
” Kami ini serba kekurangan, bahkan untuk kebutuhan sehari hari saja kami kerapkali memperoleh bantuan dari tetangga sekitar, saya kasian sama N setelah berusaha keras untuk mengikuti sekolah sampe tamat, namun diakhir ia sendiri tdk bisa mengikuti kegiatan kelulusan yg sangat ia rindukan…” Lanjut orang tua N.
Dari kunjungan lapangan, penulis memperoleh gambaran tentang kondisi N dan orangtuanya, yang menjalani hidup dg penuh perjuangan..
Semoga seluruh stakeholder yg terkait dengan kegiatan pendidikan lebih peduli dengan kondisi2 sosial masyarakat, karena sekolah bukan sekedar ajang bisnis dg tujuan keuntungan semata, melainkan amanah UUD yg merupakan tanggung jawab kita bersama ( nagon ).
