Jakarta, hariandialog.co.id.- Musyawarah Nasional XI Majelis Ulama
Indonesia (MUI) menjadi momentum untuk meneguhkan kembali peran
lembaga tersebut dalam mendorong kemandirian bangsa dan kesejahteraan
rakyat. Salah satu langkah penting yang dihasilkan adalah penetapan
lima fatwa baru, termasuk fatwa mengenai pajak berkeadilan.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa bumi dan bangunan
yang ditempati untuk keperluan nonkomersial tidak seharusnya dikenai
pajak berulang. Lebih jauh, MUI menilai objek pajak semestinya hanya
dikenakan pada harta yang memiliki potensi produktif atau tergolong
kebutuhan sekunder dan tersier—bukan pada kebutuhan primer seperti
tempat tinggal.
Prinsip yang mendasari pandangan ini adalah ability to pay principle,
yakni pungutan pajak hanya boleh dibebankan kepada warga negara yang
memiliki kemampuan finansial memadai. Ambang batas kemampuan itu
disetarakan dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas.
Gagasan ini menjadi terobosan yang mencoba
mengalihkan basis pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sekadar
kepemilikan aset menjadi kemampuan ekonomi pemiliknya. MUI menilai
pendekatan tersebut dapat mendorong sistem perpajakan yang lebih adil
secara substantif.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh,
menjelaskan bahwa fatwa Pajak Berkeadilan lahir sebagai respons atas
keresahan masyarakat terkait kenaikan PBB yang dinilai tidak sesuai
prinsip keadilan.”Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan
regulasi,” katanya, dikutip Selasa, 25 November 2025
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menegaskan pula bahwa pajak
hanya layak dikenakan pada harta yang bisa diproduktifkan atau
termasuk kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok,
seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak
mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegas Pengasuh Pondok
Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.
Namun, implementasi gagasan ini di dalam sistem hukum positif
Indonesia tidaklah sederhana. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax
Research Institute, Prianto Budi Saptono, menegaskan bahwa untuk
mengakomodir prinsip ability to pay ke dalam PBB, diperlukan langkah
formal yang ketat, dimulai dengan penyusunan Naskah Akademik (NA) yang
komprehensif.
Tanpa proses tersebut, fatwa yang “mulia” ini berisiko hanya
menjadi wacana, tanpa memiliki kekuatan hukum untuk mengubah praktik
pemungutan PBB yang telah berjalan puluhan tahun.
Ia menjelaskan bahwa selama ini, ketentuan PBB mengacu pada asas yang
berkaitan dengan perolehan hak dan atau pemanfaatan tanah atau
bangunan, bukan pada kemampuan finansial pemiliknya.
“Logika dasar ketentuan PBB itu tidak menggunakan prinsip kemampuan
membayar. Akan tetapi, PBB itu dikenakan kepada WP (wajib pajak) yang
mendapatkan hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
Konsep demikian sudah diadopsi sejak UU PBB 1985 hingga sekarang,”
jelas Prianto kepada Tirto, Selasa, 25 November 2025, tulis tirto.
(dika-01) .
