Tapanuli Tengah, hariandialog.co.id.- Mantan Sekretaris PDI
Perjuangan (PDIP) Tapanuli Tengah (Tapteng), Ronal Pakpahan melaporkan
soal pemalsuan tanda tangan ke polisi. Pemalsuan tanda tangan itu
diduga dilakukan untuk mendaftarkan Masinton Pasaribu-Mahmud, pasangan
bakal calon Bupati-Wakil Bupati Tapteng yang diusung PDIP ke KPU.
Laporan itu pun sudah teregister dengan nomor
STTPL/B/344/IX/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA
tertanggal 9 September 2024.
Kuasa Hukum dari Ronal, M Yusuf Pardamean Nasution, lantas
menceritakan terkait laporan yang pihaknya lakukan. Bermula saat
keluar surat dari DPP PDIP untuk menunjuk Plt Ketua dan Sekretaris
pada tanggal 3 September 2024.
“Kemudian ada surat dari pihak ketua (PDIP Tapteng) yang masuk ke KPU
tanggal 4 September dan langsung diberitahukan ke pihak Ronal sebagai
pengurus lama. Tanggal 6 ini diambil salinannya oleh Ronal ke KPU,”
kata M Yusuf Pardamean Nasution, Rabu (11/9/2024).
Yusuf mengatakan, ada dua rangkap surat yang masuk ke KPU atas nama
PDIP Tapteng dengan nomor yang sama. Perbedaannya, satu rangkap
ditandatangani Ketua dan Sekretaris PDIP Tapteng yang dibekukan yaitu
Horas dan Ronal, dan satu rangkap lainnya ditandatangani Plt Ketua dan
Sekretaris yang baru ditunjuk. “Isinya dan maksud tujuan surat itu
sama, tapi yang menandatangani beda. Ada Ketua dan Sekretaris yang
lama, ada yang setelah dibekukan,” ucapnya.
Setelah mendapatkan informasi, pihak Ronal pun mendatangi KPU untuk
melihat surat yang dimaksud. Usai melihat surat, Ronal memastikan jika
tanda tangannya sudah dipalsukan.
“Ternyata tidak pernah kami buat dan kami tanda tangani. Itu lah yang
dinyatakan mereka,” ucap Yusuf.
Usai mengetahui tanda tangan dipalsukan, pihak Ronal langsung
menyurati KPU dan Bawaslu untuk menginformasikan soal surat yang
ditandatangani mereka palsu. Surat yang dipalsukan itu mengenai
permohonan pembukaan silon hingga pemberitahuan pendaftaran pasangan
Masinton dan Mahmud.
Pihak Ronal kemudian melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu Tapteng.
Selain itu, pihak Ronal juga membuat laporan ke polisi.
“Setelah pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu, kita ke Polres. Dan
malamnya secara resmi kita laporkan ke Bawaslu,” jelas Yusuf.
Terpisah, polisi mengaku tengah menyelidiki laporan itu. Kapolres
Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan pihaknya telah menerima
laporan tersebut. Saat ini, laporan itu masih diselidiki.
“Iya sedang dalam proses penyelidikan,” kata Basa saat dikonfirmasi
detikSumut, Rabu (11/9/2024).
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah
(Tapteng), Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi, mendaftar ke KPU untuk
maju di Pilkada Tapteng 2024 pada masa perpanjangan. Namun,
pendaftaran pasangan ini ditolak oleh KPU.
Penolakan itu karena saat itu partai pengusung belum mendaftarkan
Masinton dan Mahmud melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Wakil
Ketua DPD PDI Perjuangan (Sumut), Sarma Hutajulu, menyebut pendaftaran
ke Silon oleh PDIP dan Partai Buruh terkendala.
Sarma menyebut, pihaknya meminta agar pasangan Masinton-Mahmud
didaftarkan secara manual. Namun, jika pendaftaran secara manual
ditolak, Sarma menyebut pihaknya meminta agar ada berita acara
penolakan itu.
“Hendaknya dalam sebuah keputusan, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah, kami tidak mau debat kusir lagi Pak,” ucap Sarma
dikutip dari siaran langsung YouTube KPU Tapteng, Rabu (4/9/2024).
“Kami mau ada berita acara tertulis,” sambung Sarma tulis detik.
Sementara Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menyampaikan pihaknya tidak
akan menerima berkas pencalonan jika tidak melalui Silon. Untuk itu,
dia mempersilahkan perwakilan PDIP untuk mendaftar ke Silon sampai
batas akhir pendaftaran pada 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Sempat terjadi perdebatan antara PDIP dan KPU terkait persoalan Silon
ini. Meski pihak PDIP terus meminta agar pendaftaran manual diterima,
pihak KPU tetap menolak. “Dengan segala hormat, berkas kami
kembalikan,” ucap Wahid Pasaribu menolak berkas pendaftaran pasangan
Masinton-Mahmud. (dika-01)
