Jakarta, hariandialog.co.id.- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) menjelaskan soal temuan aliran dana Proyek Strategis
Nasional (PSN) yang masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN)
hingga politisi. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir
Kongah menjelaskan temuan itu memiliki total kerugian 36,67% dari
nilai proyek.
Natsir menambahkan temuan itu merupakan kasus yang telah
ditangani oleh penegak hukum selama 2023. Dia menyebut kasus ini juga
tidak terkait dengan PSN secara keseluruhan.
“Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus tersebut adalah terkait dengan
PSN secara keseluruhan adalah tidak benar. Narasi dalam Refleksi Akhir
Tahun 2023 PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh
proyek PSN,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir
Kongah dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2024).
Sebagai badan publik, Natsir menuturkan PPATK
bertanggung jawab memenuhi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan
berkewajiban menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan kinerja
kepada Publik. Hal ini dilakukan secara rutin. Pengungkapan satu kasus
yang berhubungan dengan PSN adalah bukti bahwa PPATK berupaya membantu
penegakan hukum untuk menjaga akuntabilitas dan pengelolaan anggaran
negara. “Secara singkat, kami sampaikan bahwa 36,67% itu adalah
terhadap satu modus kasus yang saat ini sedang ditangani oleh penegak
hukum,” ungkapnya.
Kedua, ia menjelaskan pengumuman hal tersebut tidak bermotif politik.
Natsir mengatakan temuan disampaikan sebagai wujud tanggung jawab
lembaga tersebut terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“PPATK memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai
kegiatan dan kinerja kepada Publik. Hal ini secara rutin dilakukan
oleh PPATK setiap tahun,” katanya.
Natsir juga menegaskan bahwa PPATK tidak memiliki motif politik
tertentu. Menurutnya, PPATK mengumumkan temuan tersebut untuk mencegah
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (TPPT) yang bisa merusak proses demokrasi.
“Jika dianggap apa yang dilakukan oleh PPATK akan dipolitisir atau
PPATK memiliki motif politik tertentu, kami pastikan hal tersebut jauh
dari pikiran kami. PPATK tidak pernah melibatkan diri dalam dunia
politik, namun secara tugas dan fungsi tidak bisa dihindari bahwa
PPATK harus berperan untuk mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT yang
akan merusak proses demokrasi di NKRI kita tercinta ini,” tegasnya.
Adapun poin terakhir, Natsir menjelaskan pihaknya tidak bisa ASN dan
politis yang menerima dana 36,67% tersebut. Ada beberapa hal yang
menjadi penyebabnya.
“Kami hanya sampaikan sebatas statistiknya saja dan tidak dapat
membuka nama ataupun detail pihak-pihak terkait,” ucap Koordinator
Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah dalam keterangan resmi,
Sabtu (13-1-2024).
Alasan pertama, Natsir menjelaskan bahwa pihaknya masih menganut asas
praduga tidak bersalah. Ia menjelaskan selama belum ada keputusan
hukum, statistik temuan PPATK tidak bisa ditafsirkan sebagai tindak
pidana. Selain itu, ia menjelaskan PPATK tidak pernah menyampaikan
indikasi tindak pidana atas transaksi-transaksi yang tertuang dalam
statistik PPATK.
Alasan kedua, Natsir menuturkan bahwa PPATK mengusung prinsip
kerahasiaan transaksi. Karenanya, semua pengumuman PPATK bersifat
agregat, umum, dan hanya bersifat indikasi sesuai dengan statistik
berdasarkan data pelaporan yang kami terima dari Pihak Pelapor.
“Tidak ada nama-nama spesifik karena itu dilindungi oleh UU terkait
dengan prinsip kerahasiaan transaksi,” jelasnya tulis dtc
Alasan ketiga, Natsir mengatakan bahwa PPATK mengusung prinsip
kehati-hatian dan melihat koridor hukum. Data spesifik tertentu bahkan
tidak dimunculkan dalam agenda Refleksi Akhir Tahun 2023 karena PPATK
menaati semua aturan yang berlaku di Indonesia. (hras-01)
