
Indramayu, hariandialog.co.id- Sarjan yang dikenal sebagai kontraktor kelas kakap ini menjadi perbincangan warganet, khususnya netizen asal Kota Mangga, setelah fotonya bersama Bupati Indramayu, Lucky Hakim, diunggah di laman Facebook Indramayu Info, Minggu (21/12) pukul 09.43 WIB.
Pantauan hariandialog,co,id. unggahan Facebook Indramayu tersebut mendapat respons beragam dari netizen.
Ada yang pro membela Bupati Lucky, dan tidak sedikit pula yang memandang negatif figur Bupati Lucky setelah foto tersebut diunggah.
Dalam judul tertulis, “Di Medsosnya Kontraktor OTT Bekasi Terlihat Akrab Juga dengan Bupati Indramayu”, yang memasang foto Bupati Lucky berdampingan dengan kontraktor Sarjan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan kontraktor asal Gabus, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Sarjan, sebagai tersangka kasus korupsi ijon proyek bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, dan diunggah di laman Facebook.
Dalam narasinya, terpantau dari akun TikTok milik Sarjan, ia juga tampak berpose dengan sejumlah kepala daerah. Selain bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Sarjan juga terlihat akrab berpose dengan Bupati Indramayu Lucky Hakim, Wakil Bupati Karawang H. Maslani, serta Bupati Bungo, Provinsi Jambi, Dedy Putra.
Namun, terlihat bersama Bupati Indramayu Lucky Hakim setidaknya ada tiga foto yang dipublikasikan di akun TikTok bernama Bang Sarjan tersebut. Bahkan, salah satu foto bersama Lucky Hakim diberi keterangan: “Ketemu Abang Angkat Bupati Indramayu Kang Lucky Hakim”.
Pertanyaannya, apakah Sarjan juga memiliki banyak paket proyek di Indramayu seperti di Kabupaten Bekasi?
Sarjan sendiri kini harus mendekam di tahanan KPK selama 20 hari bersama Ade Kuswara Kunang dan Kepala Desa H. Kunang.
Atas perbuatannya, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Arti Ijon Proyek
Praktik ijon proyek adalah meminta imbalan di muka dengan janji memberikan proyek kepada pihak tertentu. Praktik ijon proyek kerap digunakan pemegang kekuasaan sebelum proyek tersebut dilelang secara resmi.
Istilah ijon berasal dari praktik tradisional petani yang menjual komoditas sebelum siap panen untuk mendapatkan uang tunai lebih cepat.
Petani menjual padi yang masih hijau dan belum menguning agar memperoleh keuntungan sebelum masa panen. Dikaitkan dengan proyek, praktik ijon berarti menjual sesuatu yang belum pasti karena proyeknya belum berjalan.
Ijon proyek merupakan bentuk korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena prosesnya tidak transparan dan tidak adil.
Ijon proyek juga membawa berbagai dampak negatif lainnya, seperti pemenang proyek yang tidak sesuai kriteria serta rendahnya kualitas pekerjaan. Hal ini terjadi karena sebelum memenangkan proyek yang dibiayai APBD, kontraktor telah lebih dulu memberikan fee kepada pihak pemberi proyek, dalam hal ini oknum pejabat atau pihak yang memiliki kedekatan kekuasaan.
Dalam praktik ijon proyek yang lazim terjadi, para calon pemenang proyek menyetorkan fee atau suap berkisar antara 5 hingga 15 persen. Praktik ini juga kental mengarah pada KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Dalam ijon proyek, pemenang tender umumnya sudah dikondisikan dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk panitia lelang. (Dadang)
