Jakarta, hariandialog.co.id.- — Bank Mandiri memberikan relaksasi
kredit bagi nasabah yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah
Sumatra sebagai upaya meringankan beban dan menjaga keberlangsungan
aktivitas ekonomi masyarakat.
Langkah ini dilakukan sejalan dengan peran Bank Mandiri
sebagai bank milik negara yang tidak hanya berorientasi pada kinerja
bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam situasi
darurat.
Pemberian perlakuan khusus tersebut merupakan respons atas
kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Perlakuan Khusus Kredit
atau Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan
Sumatra Barat yang diterbitkan pada 11 Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi dasar bagi perbankan untuk memberikan
relaksasi kepada debitur terdampak sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.
Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro,
menyampaikan bahwa perseroan telah melakukan pendataan awal melalui
kantor wilayah yang berada di area terdampak. Dari hasil sementara,
jumlah debitur yang terdampak bencana di Sumatra Utara dan Sumatra
Barat diperkirakan lebih dari 30.000 debitur.
Data tersebut kemudian diklasifikasikan berdasarkan tingkat
dampak bencana dan kemampuan pemulihan kewajiban pembayaran, sehingga
perlakuan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi
masing-masing debitur.
“Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung
pemulihan ekonomi masyarakat, kami melakukan pendataan debitur
terdampak bencana secara bertahap. Dari hasil sementara, debitur
dikategorikan berdasarkan tingkat dampak dan kapasitas pemulihan agar
kebijakan yang diberikan tepat sasaran,” ujar Danis dalam keterangan
resmi, Rabu, 24 Desember 2025. tulis cnni. (diah-01)
