Bogor, hariandialog.co.id.- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) Penny Lukito menjelaskan alasan pihaknya tidak pernah melakukan
pengujian kadar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada
obat-obatan sirup.
Benny menerangkan, hal itu dikarenakan hingga saat ini di
dunia internasional belum ada standar untuk pengujian kadar dua bahan
tersebut untuk obat. “Nah khusus untuk cemaran EG dan DEG sampai saat
ini di dunia internasional belum ada standar yang untuk mengatakan
untuk diuji. Itulah kenapa kita tidak pernah menguji,” ujar
Penny di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin (24-10-2022).
“Karena memang belum dilakukan di dunia internasional pun. Inilah
standar yang harus kita kembangkan sekarang sehingga menjadi bagian
dari sampling rutin dari BPOM,” tegasnya.
Menurut BPOM Lebih lanjut Penny menjelaskan, sebenarnya BPOM
melakukan sampling rutin untuk pemeriksaan obat-obatan sebelum lolos
dijual ke pasaran. Dalam kondisi tersebut, bahan baku obat-obatan dan
kandungannya harus dilaporkan kepada BPOM. Selain itu, hasil
analisisnya dari sampling juga harus disampaikan. “Tapi juga ada
kewajiban dari pelaku usaha untuk melakukan pengujian sendiri. Kita
melakukan evaluasi pada saat pre-market, namun kita juga melakukan
pengawasan dengan sampling dan pengujian di-post-market terhadap
produk yang setelah diberikan izin edar itu di edarkan,” jelas Penny
seperti dikutip kompas.
Dua produsen obat akan dipidanakan Dalam kesempatan itu,
Penny menuturkan, produk-produk dari dua perusahaan farmasi
terindikasi memiliki kandungan EG dan DEG dengan konsentrasi sangat
tinggi.
Menurutnya, kandungan tersebut sangat beracun atau toksik
sehingga dengan cepat bisa menyebabkan penyakit ginjal akut. “Karena
ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak
hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan. Tapi sangat-sangat tinggi.
Dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa cepat diduga bisa
mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini,” ujar Penny.
Oleh karenanya BPOM akan menindaklanjuti kedua perusahaan
farmasi itu secara pidana. Penny menuturkan pihaknya telah bekerja
sama dengan kepolisian untuk melakukan penyidikan “Jadi kedeputian IV,
yaitu kedeputian bidang penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk
masuk ke industri farmasi tersebut, berkerja sama dengan kepolisian
dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana. Perkara
pidana,” lanjutnya.
Penny menegaskan tidak akan menyebutkan rincian dua
perusahaan farmasi tersebut. Sebab saat ini proses penelusuran sedang
berlangsung. “Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya
masih berlangsung dan akan segera nanti tentu akan kami komunikasikan
kepada masyarakat,” tambahnya. (tob).
