Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Dalam Negeri terus
mempersiapkan penyelenggaraan pemerintahan tiga Daerah Otonomi Baru
(DOB) di Papua. Persiapan itu terus dipercepat seiring rencana
dilibatkannya tiga DOB tersebut pada Pemilu 2024.
Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Valentinus
Sudarjanto Sumito menjelaskan bahwa setelah tiga undang-undang tentang
DOB Papua diundangkan, Menteri Dalam Negeri langsung memerintahan
untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan DOB di Papua. Satgas
tersebut berisi tiga Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengawal
masing-masing DOB. “Ada Pokja Papua Selatan, Pokja Papua Tengah,
Pokja Papua Pegunungan ini betul-betul mengawal persiapan sampai nanti
definitif provinsi tersebut,” ujar Valentinus saat menjadi narasumber
talk show salah satu stasiun televisi nasional, Rabu, 19 Oktober 2022,
seperti ditulis tempo.
Kemendagri juga telah menyiapkan roadmap untuk
masing-masing provinsi. Roadmap tersebut berisi berbagai langkah yang
perlu dilakukan, misalnya menyiapkan sarana dan prasarana seperti
rumah dinas bagi penjabat (Pj.) gubernur, serta kebutuhan lainnya.
“Roadmap kami untuk mempersiapkan penjabat gubernur bisa melaksanakan
tugas dengan baik, sehingga begitu masuk ke tempatnya saat selesai
peresmian, selesai pelantikan, betul-betul bisa langsung action,”
ujarnya.
Adapun agenda yang tertuang dalam roadmap merupakan upaya
untuk mempercepat penyelenggaraan pemerintahan DOB di Papua.
Percepatan ini dilakukan agar ketiga DOB dapat mengikuti tahapan
Pemilu 2024 pada akhir Oktober 2022. Meski UU mengatur pelantikan Pj.
gubernur dapat dilakukan paling lambat enam bulan setelah regulasi DOB
diundangkan. “Tetapi karena kita ingin memasukkan pada tahapan Pemilu
di Oktober tahun ini, jadi dimungkinkan Pj. gubernur itu dilantik
akhir Oktober ini, sehingga tahapan Pemilu bisa diikuti tiga daerah
otonom baru tersebut,” jelasnya.
Guna mendukung jalannya pemerintahan DOB, Kemendagri juga
telah menyiapkan sejumlah rancangan usulan peraturan gubernur (Pergub)
terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan usulan itu, nantinya
penjabat gubernur bisa segera melantik jajaran OPD di daerahnya.
“Sehingga tidak menunggu satu sama lain, tapi bisa betul-betul action,
dengan kondisi yang sangat-sangat singkat,” kata Valentinus.
Dari agenda yang disusun dalam roadmap, sekitar 90 persen
sudah dijalankan. Hal itu seperti menyiapkan sarana dan prasana, serta
kebutuhan lainnya. Kemendagri juga telah merancang dokumen Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mini untuk mendukung
penyelenggaran pemerintahan DOB di sisa tahun anggaran 2022. (hras)
