Jakarta, hariandialog.co.id. TIM kuasa hukum mantan Wakil Kepala
Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menilai Kejaksaan Agung
mengkriminalisasi kliennya dengan menetapkannya sebagai tersangka.
Pengacara Pusung, Otto Cornelis Kaligis, menyatakan kliennya tidak
pernah mengintervensi maupun terlibat dalam proyek pengadaan barang
dan jasa serta penentuan lokasi dapur gizi.
Menurut OC Kaligis, Pusung tidak memiliki kewenangan teknis maupun
berada dalam struktur operasional yang menangani pengadaan barang dan
jasa yang kini disidik Kejaksaan Agung. “Mulai dari Pengguna Anggaran
(PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), semuanya bukan dia. Kami punya nama-nama pejabatnya,” ujar OC
Kaligis setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada Senin, 27 Juli 2026.
OC Kaligis menjelaskan, saat menjabat di BGN, Pusung hanya bertugas
sebagai wakil yang menangani hubungan antarlembaga. Dia mengklaim
Pusung tidak mengelola anggaran maupun menentukan proyek. Kaligis
menyebut penunjukan lokasi dapur gizi dan pengadaan barang sepenuhnya
menjadi kewenangan pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur yang berlaku.
Selain mempersoalkan substansi sangkaan, tim kuasa hukum juga
mengkritik prosedur penangkapan dan penetapan tersangka terhadap
Pusung. “Pada 3 Juni dia diperiksa, sementara surat baru datang 4
Juni. Prosedur seperti ini tidak transparan. Klien kami ini
purnawirawan TNI, bukan teroris, tidak mungkin melarikan diri atau
menghilangkan barang bukti,” kata Kaligis.
Kaligis mengatakan keinginan kliennya untuk hadir dalam persidangan
berangkat dari keberatannya atas tuduhan korupsi pengadaan barang dan
jasa serta penentuan lokasi dapur gizi yang disangkakan penyidik
Kejaksaan Agung. “Ini tulisan tangan dia sendiri dari penjara. Mengapa
dia mau muncul sendiri? Karena dia merasa difitnah,” ujar Kaligis
kepada wartawan.
Dalam suratnya, Pusung menyatakan berhak menyampaikan fakta
persidangan secara langsung di hadapan publik dan majelis hakim.
Kaligis menilai kehadiran fisik kliennya sangat penting untuk
meluruskan berbagai tuduhan sekaligus menjunjung asas transparansi
penegakan hukum yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Pengadilan akan melanjutkan persidangan dengan agenda penyampaian
tanggapan dari Kejaksaan selaku termohon, pembuktian, pemeriksaan
saksi, hingga pembacaan putusan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang
Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh upaya hukum
yang diambil oleh Lodewyk. “Salah satu tersangka kasus Badan Gizi
Nasional yang mengajukan praperadilan, kami menghormati itu,” kata
Anang, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Anang, jaksa akan mempersiapkan berkas untuk proses sidang
praperadilan itu. “Kami akan menjawab dalil keberatan-keberatan yang
diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum,” ucap Anang,
tulis tempo. (tob)
