
Denpasar – hariandialog.co.id – Otoritas Jasa Keuangan Prov. Bali mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.
Selama 2026 hingga Februari, Kantor OJK Provinsi Bali telah menerima 299 pengaduan, di antaranya sebanyak 84 merupakan pengaduan sektor perbankan, 159 pengaduan Perusahaan Peer to Peer Lending, 46 pengaduan Perusahaan Pembiayaan, 7 pengaduan Perusahaan Asuransi, 2 pengaduan industri jasa keuangan non-bank lainnya, serta 2 pengaduan Pasar Modal.
Status pengaduan masuk yaitu sebanyak 148 pengaduan telah selesai, 34 pengaduan dalam proses penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 117 pengaduan dalam proses tanggapan oleh Konsumen. Berdasarkan jenis permasalahannya, pengaduan didominasi permasalahan terkait perilaku petugas penagihan sebanyak 125 pengaduan (41,80 persen) serta Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 30 pengaduan (10 persen).
Mendukung kelancaran kredit/pembiayaan dari Industri Jasa Keuangan kepada Masyarakat, OJK memberikan pelayanan penarikan data Informasi Debitur (iDeb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Selama tahun 2026 hingga Februari, Kantor OJK Provinsi Bali telah melakukan pelayanan penarikan data Ideb SLIK sebanyak 2.545 (penarikan secara online sebanyak 890 orang dan walk in sebanyak 1.655 orang) atau meningkat 15,79 persen dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya.
Dengan berbagai kebijakan mendorong perkembangan industri jasa keuangan, pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, serta sinergi yang kuat dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil, kontributif, dan tumbuh secara berkelanjutan.
OJK mengingatkan agar masyarakat selalu mewaspadai penawaran investasi ilegal yang masih marak. Ingat selalu Legal dan Logis sebelum memilih produk keuangan. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui www.sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157. ( */NL )
