Dialog

OJK Luncurkan Pusat Inovasi (OJK INFINITY) 2.0 Kembangkan Inovasi Keuangan Digital

Jakarta-hariandialog.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan mendorong pengembangan inovasi keuangan digital untuk mewujudkan sektor keuangan Indonesia lebih inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kepentingan nasional.

Mendukung upaya tersebut, OJK Kamis ( 24/4) di Kantor Jakarta meluncurkan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) 2.0 merespons percepatan pengembangan ekosistem keuangan digital secara menyeluruh.

Peluncuran dihadiri Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI Teuku Riefky Harsya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, Duta Besar Swiss untuk Indonesia H.E. Olivier Zehnder, perwakilan pelaku dan asosiasi industri jasa keuangan serta akademisi.

Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI Teuku Riefky Harsya mengatakan,sedikitnya terdapat tiga pilar dari strategi penguatan ekonomi kreatif (Asta Ekraf) tercakup dalam ruang lingkup kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif dengan OJK, yaitu Sinergi Ekraf, Dana Ekraf, dan Talenta Ekraf.

“Kami percaya, bahwa hanya dengan kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas/asosiasi, media, dan juga lembaga keuangan, kita mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih inklusif,” kata Riefky.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengembangan kerjasama dan sinergi ke depan termasuk memanfaatkan sandbox dan Pusat Inovasi OJK Infinity ini,bukan hanya mendorong munculnya industri dan model bisnis baru, juga membentuk ekosistem baru.

“ Saya harapkan ke depan kita pahami sandbox suatu proses pengembangan, pengujian, pematangan dari satu ekosistem pembiayaan sektor real yang bisa melakukan sinergi,” kata Mahendra, seraya mengajak semua pemangku kepentingan berkolaborasi aktif membangun ekosistem inovasi keuangan digital tidak hanya adaptif terhadap perubahan zaman, tetapi mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional dan masyarakat luas.

Kepala Eksekutif IAKD Hasan Fawzi menyebut pentingnya kehadiran OJK Infinity dalam pengembangan ekosistem keuangan digital, “Inovasi teknologi sektor keuangan harus terus diberikan ruang untuk dapat diuji dalam lingkungan terbatas, aman, terkontrol, dan diawasi seksama memastikan terciptanya inovasi yang memberikan manfaat besar, yang dipastikan selaras dengan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Hasan.

Hasan menilai OJK mengambil inisiatif mengembangkan Pusat Inovasi OJK, yang tidak hanya menjadi pelengkap dari Sandbox, tetapi juga diharapkan menjadi motor penggerak pengembangan ITSK di Indonesia dan meevitalisasi OJK Infinity 2.0 menerapkan pendekatan “Pentahelix Concept” menekankan sinergi dan kolaborasi di antara lima elemen utama, yakni Pemerintah dan Regulator sebagai pembuat kebijakan dan regulasi, Pelaku Bisnis sebagai inovator dan penggerak pasar, Akademisi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan riset, Media sebagai saluran diseminasi informasi membangun literasi publik,serta Masyarakat/Konsumen pengguna dan penerima manfaat.

Pada tahun 2025, OJK Infinity 2.0 menjalankan empat program utama yang bersifat strategis dan berdampak nasional, yaitu:pengembangan skema pendanaan industri kreatif nasional antara lain seperti game, musik, film dan animasi berbasis Web3 bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif;penyelenggaraan kompetisi Infinity Hackathon tema pengembangan blockchain di Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Asosiasi Blockchain Indonesia;proyek digitalisasi industri sapi perah bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) dan Asosiasi Fintech Indonesia; serta peluncuran edisi perdana buletin “Beyond Infinity” n fokus utama topik keamanan siber.

Duta Besar Swiss untuk Indonesia H.E. Olivier Zehnder menyampaikan Pemerintah Swiss mengapresiasi langkah OJK meluncurkan OJK Infinity 2.0. Pemerintah Swiss berkomitmen mendukung inisitif bidang inklusi keuangan digital, pengembangan kerangka regulasi dan pengawasan, perlindungan konsumen, teknologi finansial (fintech) serta akses keuangan digital termasuk aset kripto.

“Program OJK Infinity 2.0 menjadi landasan inovasi ditingkatkan skala dan dampaknya, dengan mempertemukan regulator, sektor swasta, mitra pembangunan, serta perusahaan rintisan (startups) bersama-sama menciptakan solusi praktis, tangguh menghadapi tantangan masa depan,” kata Olivier.

OJK pertama kali meresmikan Pusat Inovasi yaitu OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) 20 Agustus 2018. OJK Infinity aktif beroperasi selama 5 tahun sejak tahun 2018 hingga diterbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK ITSK) mengatur lebih lanjut penguatan pusat inovasi OJK untuk kegiatan edukasi, uji coba, pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi Peserta, Penyelenggara ITSK, Konsumen, masyarakat.

MoU Kemenekraf/Bekraf dan OJK

Sebagai bentuk konkret dari komitmen kolaborasi lintas sektor, dilaksanakan penandatanganan Kesepahaman Bersama antara OJK dan Kemenekraf/Bekraf oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menekraf/Kepala Bekraf Teuku Riefky Harsya.

Mahendra menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,“Kami menyambut bahagia dan antusias kerja sama sinergi kolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dengan stakeholders yang berkomitmen, memiliki tekad dan semangat membangun ekonomi kreatif kita makin kuat dan kontributif pada perekonomian nasional tentu pada kemajuan bangsa dan negara kita,” kata Mahendra.

Riefky menekankan pentingnya dukungan pendanaan terhadap perkembangan industri kreatif, “Penandatanganan Kesepahaman Bersama kami berharap semakin banyak pelaku kreatif bisa mengakses pendanaan, memonetisasi karya, dan menjadi bagian ekosistem ekonomi digital yang aman dan berdaya saing global,” kata Riefky.

Ruang lingkup Kesepahaman Bersama tersebut mencakup kerja sama dan koordinasi sebagai berikut, yakni penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan di sektor ekonomi kreatif serta sektor jasa keuangan;penyusunan kajian dan/atau penelitian;pengembangan sektor ekonomi kreatif dan sektor jasa keuangan; dan peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia.( NL)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *