Jakarta, hariandialog.co.id.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi
mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Usaha Madani
Karya Mulia di Solo. Izin usaha dicabut resmi sejak 5 Februari 2024.
Ketetapan ini resmi dirilis berdasarkan Keputusan
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024
tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani
Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel.
Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
OJK resmi menyatakan kantor BPR tersebut ditutup untuk
umum. Perusahaan juga dilarang melakukan kegiatan usaha apapun.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya
Mulia tersebut, dengan ini diumumkan bahwa Kantor PT BPR Usaha Madani
Karya Mulia ditutup untuk umum dan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
menghentikan segala kegiatan usahanya,” sebut OJK dalam keterangannya,
Kamis (15-2-2024) tulis dtc.
OJK juga menyatakan perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban
kepada nasabahnya untuk dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan
dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku. “Direksi, Dewan Komisaris, atau
Pemilik PT BPR Usaha Madani karya Mulia dilarang melakukan segala
tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali
dengan persetujuan tertulis dari LPS,” pungkas keterangan OJK. (diah).
