
Jakarta-hariandialog.co.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
POJK 27/2024 ini tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase Pertama adalah soft landing pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase Ketiga yang merupakan fase pengembangan.
Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.
POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, tetap memperhatikan pelindungan konsumen.POJK ini menetapkan kewajiban memperoleh status izin Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto memiliki pemahaman baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan melakukan transaksi aset keuangan digital. Selain itu, dibutuhkan peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital meningkatkan literasi konsumen.
OJK berkomitmen terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.
(nani)
