
Banda Aceh-hariandialog.co.id-27 Oktober 2024-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk perbankan syariah memiliki kekhasan syariah atau disebut shari’ah-based product mempunyai unique value proposition tidak dapat dilakukan perbankan konvensional.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK menerbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah meliputi: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Buku pedoman produk perbankan Syariah diluncurkan pada Puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 tema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Banda Aceh, Jum’at (25/10).
Kegiatan dihadiri Pj Gubernur Aceh, KNEKS, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia dan diikuti oleh seluruh industri perbankan syariah yang melibatkan Komisaris Utama, Direktur Utama, Ketua Dewan Pengawas Syariah, Pejabat Eksekutif, dan Direksi dari Bank Umum Konvensional yang merupakan induk dari BUS maupun UUS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menjelaskan,penerbitan pedoman ini salah satu bentuk komitmen OJK penguatan karakteristik perbankan syariah dengan strategi pengembangan keunikan produk syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
“Pedoman Produk ini diharapkan memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait pelaksanaan produk perbankan syariah sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” kata Dian.
Ketiga pedoman produk perbankan syariah, diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya dengan penjelasan lebih rinci teknis serta dilengkapi berbagai macam contoh dan pembukuan untuk memudahkan bagi pelaku industri dalam implementasinya.
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah merupakan pedoman ketiga setelah sebelumnya OJK menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah dan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah, disusun bersama DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya.Produk pembiayaan mudarabah,salah satu produk memiliki keunikan menjadi alternatif bagi industri perbankan syariah diversifikasi produk pembiayaan berbasis bagi hasil selain dari pembiayaan musyarakah.
Dian menegaskan karakteristik pembiayaan mudarabah berbasis bagi hasil inilai memberikan konsep keadilan bagi bank dan nasabah,“Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang unik dan memiliki daya saing tinggi karena mengusung konsep bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai. Potensi fluktuasi pendapatan yang diperoleh dinilai lebih memenuhi konsep keadilan bagi bank dan nasabah,” ujar Dian. ( Smn )
