Jakarta, hariandialog.co.id.- — Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menetapkan sanksi administratif kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk,
PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan pihak-pihak terkait atas pelanggaran
ketentuan pasar modal.
Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026
berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan
hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap
Pasar Modal Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus penyajian Laporan
Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2023) PT Multi Makmur
Lemindo Tbk, OJK menjatuhi sanksi denda sebesar Rp1,85 miliar atas
pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada LKT
2023 yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai.
“Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra dan Airlangga
selaku Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode tahun 2023 dikenai
sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,36 miliar secara
tanggung renteng,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan
dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangannya, Minggu
(8/2).
Kemudian, Junaedi selaku Direktur Utama PT Multi Makmur
Lemindo Tbk tahun 2023 juga dikenai perintah tertulis berupa larangan
untuk melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.
Sanksi juga diberikan kepada Agung Dwi Pramono dari KAP Andi
Ruswandi Wisnu dan rekan yang pada saat terjadinya pelanggaran
merupakan rekan pada KAP Budiandru dan rekan dengan STTD Nomor:
24/PM.223/2021 tanggal 23 Agustus 2021 selaku auditor yang telah
melakukan audit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk. “Dikenai sanksi
administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua
tahun sejak surat sanksi ditetapkan,” ucap Ismail.
Sementara untuk PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan
sanksi administratif berupa denda sebesar Rp925 juta.
Sanksi diberikan terkait transaksi jual beli tanah di
Tangerang antara PT Repower Asia Indonesia Tbk dan M. Andy Arslan
Djunaid pada tanggal 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20 persen
dari nilai ekuitas perusahaan posisi 31 Desember 2023.
Transaksi itu diketahui merupakan salah satu rencana
penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum
Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk, di mana perusahaan tidak
melakukan prosedur transaksi material.
Kemudian, Aulia Firdaus selaku Direktur Utama PT Repower Asia
Indonesia Tbk periode 2024 dikenai Sanksi administratif berupa denda
sebesar Rp240 juta.
Sanksi diberikan karena Aulia dinilai tidak melaksanakan tugas
dan tanggung jawab pengurusan PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan
kehati-hatian sehingga menyebabkan PT Repower Asia Indonesia Tbk
melanggar POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak terkait
dengan pelanggaran penawaran umum perdana saham PT Repower Asia
Indonesia Tbk.
Sanksi diberikan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas yakni sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp250 juta, sanksi administratif
berupa pembekuan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin
Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Selain itu, juga perintah tertulis untuk melakukan pengkinian
formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. tahun 2001
dalam waktu 10 hari kerja setelah surat sanksi ditetapkan. Adapun
untuk kegiatan Penjaminan Emisi Efek yang sedang dilakukan sebelum
tanggal surat sanksi ini tetap dapat dilakukan.
“Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur PT UOB Kay Hian
Sekuritas periode Desember 2018 sampai dengan Februari 2020 dikenai
sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30 juta dan perintah
tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di pasar modal
selama tiga tahun sejak surat sanksi ditetapkan,” tutur Ismail.
Terakhir, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda
sebesar Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd karena menjadi pihak
yang menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan.
“Karena menggunakan informasi yang tidak benar dari UOB Kay Hian Pte.
Ltd. untuk tujuan penjatahan pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham
PT Repower Asia Indonesia Tbk,” ucap Ismail, tulis cnni. (rojak-01)
