Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung melalui Badan
Pengawas dengan hanya hitungan jari tangan waktu harinya langsung
memecat seorang Juru Sita berinitial S dan membebas tugaskan Panitera
berinitial B dari jabatannya selama 12 bulan.
Alasan Bawas MA RI memecat atau memberhentikan dengan
tidak hormat bukan atas permintaan sendiri, Juru sita Sugianto karena
melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua MA RI No.
122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera
dan Jurusita jo Pasal 5 huruf l jo Pasal 14 huruf h Peraturan
Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil, Yunto Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 94
Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara pembebastugasan atasannya langsung Panitera
yakni Burhanuddin terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua
MA RI No. 122/KMA/ SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Panitera dan Jurusita jo Pasal 3 huruf f jo Pasal 11 huruf f Peraturan
Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.
Pemecatan terhadap juru sita tersebut atas dasar
tertangap Tim Mystery Shopper meminta dan menerima uang sebesar Rp.10
juta dalam rangka penundaan eksekusi. Juru sita tersebut ditangkap
pada Rabu, 17 Mei 2023, tepatnya di jembatan penyeberangan Jalan Let
Jend S Parman, Slipi, Jakarta Barat saat menerima uang.
Ketika dikonfirmasi kepada Juru Bicara Mahkamah Agung
RI, Dr. Suharto, SH,MH, tentang nomor perkara penundaan eksekusi serta
pengganti Panitera PN Jakarta Barat atas dibebastugaskannya
Burhanuddin selama 12 bulan, tidak ada tanggapan. Konfirmasi
disampaikan melalui WA tidak ditanggapi walau sudah dibaca karena
sudah ada contengan hijau pertanda sudah dibaca, tapi tidak dijawab
atau ditanggapi. (tob).
