Jakarta, hariandialog.co.id.- – Oknum sipir Lapas Cipinang, Jakarta
Timur, berinisial AF ditangkap dan menjadi tersangka atas dugaan
keterlibatan dalam kasus narkoba. Kepala Lembaga Pemasyarakatan
(Kalapas) Kelas I Cipinang EP Prayer Manik meminta AF ditindak tegas
sesuai hukum yang berlaku. “Saya meminta yang bersangkutan diproses
secara tegas menurut hukum yang berlaku,” kata EP Prayer Manik dalam
keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Prayer mengatakan hal itu dilakukan sebagai bukti komitmen
Lapas Cipinang untuk memberantas peredaran narkoba. Dia mengatakan tak
ada toleransi bagi petugas lapas yang terlibat kasus narkoba. “Ini
bukti komitmen dari kami bahwa tidak ada kata maaf untuk petugas yang
terlibat kejahatan peredaran jaringan narkoba. Ini juga komitmen kami
dalam mendukung penuh pemberantasan peredaran narkoba,” ujarnya.
Ironi Sipir Lapas Cipinang Selundupkan Sabu Dikendalikan Napi
Dia mengatakan pihaknya akan mengusulkan pemecatan bagi sipir AF. Dia
menegaskan semua petugas yang terlibat kasus narkoba akan disanksi
tegas. “Saya selaku Kalapas akan usulkan pecat, muaranya kan di Lapas.
Sehingga saya tekankan kepada Tim Pemeriksa, untuk resume hasil
pemeriksaan harus dipecat,” ujar Prayer.
“Komitmen Zero Halinar ini tidak hanya berlaku bagi warga
binaan saja, namun juga berlaku bagi seluruh petugas pemasyarakatan di
Lapas Kelas I Cipinang. Jika terbukti terlibat, sanksi berat pasti
akan ditegakkan,” imbuhnya.
Dia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak
kepolisian untuk mewujudkan deklarasi Lapas Kelas I Cipinang Bersinar
dan bebas dari narkoba. Dia juga mempersilakan pemeriksaan dilakukan
ke seluruh hunian lapas.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Metro Jakarta
Barat serta membangun sinergi dengan APH lainnya untuk melakukan
pemeriksaan terhadap petugas dan warga binaan yang diduga terlibat
dalam upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas,” ucapnya tulis
dtc.
Lebih lanjut, Prayer mengatakan pihaknya telah melakukan
sejumlah langkah untuk mencegah peristiwa serupa. Di antaranya
memperketat penjagaan hingga penertiban jaringan listrik untuk
mencegah peredaran gelap narkoba di Lapas Cipinang. “Langkah-langkah
yang sudah dilaksanakan dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan
ketertiban di antaranya memperketat penjagaan dan melakukan razia
rutin ke seluruh blok hunian, kontrol keliling, hingga penertiban
jaringan listrik bekerjasama. Hal ini juga sebagai upaya Lapas Kelas I
Cipinang dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan peredaran gelap
narkoba yang merupakan pelaksanaan 3 kunci Pemasyarakatan plus satu
dan Back to Basics,” tuturnya. (tur)
