Bogor, hariandialog.co.id.-PASANGAN suami istri atau Pasutri
tertangkap tangan saat melakukan pengoplosan liquefied petroleum gas
atau LPG (elpiji) bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi
ukuran 12 kg saat polisi menggerebek sebuah tempat di Desa Dayeuh,
Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menangkap
pasangan tersebut yakni suami berinisial S, 54 tahun dan istrinya H,
46 tahun.
“Modus operandi para pelaku, memindahkan isi dalam tabung 3 kg
gas subsidi sebanyak 4 buah ke satu tabung gas non subsidi ukuran 12
kg,” kata Kepala Kepolisian Resor atau Polres Bogor, Ajun Komisaris
Besar Wikha Ardilestanto pada Jumat, 3 April 2026.
Mereka menggunakan sekitar 31.500 tabung gas elpiji subsidi
dalam sehari, yang seharusnya itu hak masyarakat. Oleh para pelaku
elpiji 3 kg seharga Rp 22 ribu, dengan elpiji 12 kg dijual dengan
harga 249 ribu. Mereka meraup untung sekitar Rp 1,35 miliar perhari
dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 13,2 miliar perbulannya.
Wikha mengatakan pasangan yang kini berstatus tersangka
itu, setiap hari melakukan oplos gas elpiji dari 3 kg subsidi ke 12 kg
non subsidi dengan menghasilkan seribuan gas. Untuk distribusinya,
perhari bisa mencapai 15 kali kirim dengan satu kali kirim 80 buah gas
ukuran 12 kg. Target distribusi atau wilayah edar gas elpiji hasil
oplosan itu, di pelbagai wilayah kota dan kabupaten di Jabodetabek.
Selain menggerebek titik di Cileungsi, Polres Bogor juga
melakukan penggerebekan gudang gas elpiji oplosan di satu pangkalan
gas yang dibantu oleh jajaran Kepolisian Sektor Sukaraja. Namun, para
pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini statusnya masuk dalam
Daftar Pencarian Orang alias DPO karena polisi sudah mengidentifikasi
pelaku berinisial H.
“Tindakan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Hotline Polri
110, kemudian Polsek Sukaraja menindaklanjuti laporan itu. Bersama
Reskrim Polres Bogor, anggota kami ke TKP,” ucap Wikha. “Dari dua
wilayah itu, kami berhasil amankan barang bukti 793 tabung, rincian
435 tabung 3 kg, 331 tabung 12 kg, 27 tabung 5,5 kg, 76 alat suntik, 4
timbangan dan satu unit mobil pickup.”
Para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor
22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam pasal 40
angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Dengan ancaman
hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda 60 miliar rupiah paling
banyak,” kata Wikha, tulis tempo. (bram-01)
