Jakarta, hariandialog.co.id – Pengadilan Tinggi Medan memperkuat vonis
mati yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan
kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan
Kapten Hendrik Jmhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera
Utara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:
1778/Pid Meduan, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tinggi Medan
memperkuat vonis mati Pemilik yang sebelumnya diberikan majelis hakim
Pengadilan Negeri Medan kepada.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025,
atas diri terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut,”
tegas Hakim Ketua Longser Sormin dalam isi putusan banding dilihat di
Medan, Senin, 12 Mei 2025, dikutip dari Antara.
Majelis hakim dalam putusan banding Nomor:
939/PID.SUS/2025/PT MDN, yang dibacakan pada Rabu (7/5), juga
menyatakan terdakwa Hendrik Kosumo tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan
biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan kepada negara,” jelas Hakim
Longser Sormin .
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis
pidana mati kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan
di Jalan Kapten Jumhana Medan.”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa
Hendrik Kosumo dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Nani Sukmawati
saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis,
6 Maret 2025
Hakim menyatakan, terdakwa Hendrik terbukti bersalah karena
memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan
I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,”
ucap Nani, tulis cnni. (alfi-01)
