Jakarta, hariandialog.co.id.- Seorang guru les bahasa
Jepang, Muhamad Jahrudin (27), ditangkap polisi atas pemalsuan surat
swab antigen dan PCR. Jahrudin mempromosikan jasa tes COVID tanpa tes
melalui situs jejaring sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan
tersangka Jahrudin bekerja sama dengan kekasihnya, Nahdania (22).
Jahrudin bertugas mencari konsumen di media sosial. “Dia (Jahrudin)
ini yang mencari customerdengan cara memposting di akun FB-nya. Jadi
dia memasarkan melalui akun Facebook dan negosisasi dengan para
pemesan,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa
(13-07-2021).
Sedangkan Nahdania bertugas membuat dan mencetak dokumen
surat swab palsu. Dia juga menyediakan rekening untuk menampung uang
hasil kejahatan. “Baik PCR maupun antigen bahkan, KTP, SIM semua bisa
dia palsukan dengan tarif yang sudah ditentukan. Misal SIM ini Rp 300
ribu, kemudian KTP Rp 80 ribu sudah bisa dapet, termasuk ID card
lain,” jelasnya.
Nahdania diketahui pernah bekerja pada sebuah percetakan. Nahdania
memiliki alat untuk mencetak.
Manfaatkan Situasi Pandemi
Sementara itu, Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda
Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Juanda menjelaskan bahwa Jarmudin
merupakan seorang guru les bahasa Jepang. “Dia ini guru les bahasa
Jepang, kemudian karena situasi pandemi ini dia manfaatkan untuk
mencari keuntungan,” kata Mugia.
Jarmudin bertugas mencari konsumen melalui media sosial.
Dia juga yang mencari contoh surat swab dari beberapa rumah sakit.
“Jadi dia ini nyari dari website. Kan suka ada yang posting-posting
surat hasil swab, nah sama dia itu dikumpulkan dijadikan contoh,”
paparnya.
Sementara itu, kekasihnya bertugas membuat surat swab dengan
menggunakan Microsoft Word. Setelah jadi, surat itu dikirimkan ke
konsumen dalam bentuk pdf. “Dia jual surat swab antigen itu Rp 80
ribu,” katanya.
Keduanya memalsukan surat swab sejak Maret 2021. Saat
ini keduanya ditahan atas tuduhan Pasal 263 dan/atau Pasal 268 juga
Pasal 35 juncto Pasal 51 di Undang-Undang ITE dengan ancaman yang sama
6 tahun penjara. (dtc/han).
