Stabat, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Langkat
di Stabat, Sumatera Utara, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy
Pardede melaksanakan penetapan Pengadilan Tipikor Medan, untuk
mengalihkan status tahanan terdakwa kasus dugaan korupsi atas nama Evi
Diana.
Semula status tahanan terkdawa kasus dugaan koprupsi
yang menyunat dana BOK hingga 40 persen pada Puskesmas Desa Teluk,
Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditahan di
Rumah Tahanan Negara (Rutan). Namun, setelah adanya penetapan dari
pengadilan melalui hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Evi
Diana selaku Kepala Puskesmas menjadi tahanan kota.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri
Langkat Boy Amalia, jaksanya seogianya sesuai jadwal akan sidang
untuk terdakwa Evi Diana. Namun karena sakit ditunda oleh majelis
hakim. “Jaksa itu hanya melaksanakan penetapan hakim. Kan jaksa itu
eksekutor jadi hanya pelaksana dengan mengalihkan status tahanan
terdakwa,” jelas Boy Amalia.
Seperti diketahui, terdakwa Evi Diana adalah mantan
Kepala Puskesmas Desa Teluk Kecamatan Secanggang, kabupaten Langkat,
Sumatera Utara, didakwa melakukan korupsi yakni diduga ‘menyunat’
dana bantuan operasional kesehatan tahun anggaran 2017-2019.
Dalam praktiknya, terdakwa menyunat dana BOK hingga 40
persen. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp200 juta. Terdakwa
didakwa melanggar Pasal 12 huruf f UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan
Atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI No 20/2001
Tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (waspada/uslub)
