Jakarta, hariandialog.co.id.- – Panitera Muda Perdata Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Edi Sarwono bersaksi untuk terdakwa dugaan
suap vonis lepas minyak goreng (migor) Muhammad Arif Nuryanta di
Pengadilan Tipikor Jakarta, 17 September 2025
Edi Sarwono mengungkapkan dibawah sumpah terdakwa Wahyu
Gunawan pernah main golf di Dubai dan Malaysia. Edi mengatakan Arif
dan Wahyu bermain golf itu bersama mantan ketua Mahkamah Agung (MA)
Muhammad Syarifuddin hingga Hatta Ali.
Terdakwa Arif Nuryanta yang mantan Wakil Ketua PN Jakarta
Pusat dan juga mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif
Nuryanta; mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan; hakim
Djuyamto; hakim Agam Syarief Baharudin; dan hakim Ali Muhtarom dalam
kasus suap lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa mengajukan pertanyaan kepada Edi Sarwono ;
“Itu dalam rangka apa Pak? Kok bisa jauh-jauh ke Dubai? Kan di sini
banyak?” tanya jaksa.
“Sebenarnya saya juga ngak ingin berangkat Pak, tapi ada undangan,” jawab Edi.
Edi mengatakan undangan itu berasal dari grup bermain golf
di lingkungan peradilan. Dia mengatakan group itu beranggotakan hakim
hingga panitera seluruh Indonesia yang mempunyai hobi bermain golf.
“Ada grup WA khusus yang punya hobi golf?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Edi.
“Di situ ada hakim, ada panitera, campur di situ?” tanya jaksa.
“Campur pak,” jawab Edi.
“Pesertanya khusus yang di Jakarta atau seluruh Indonesia?” tanya jaksa.
“Seluruh Indonesia,” jawab Edi.
Edi mengatakan kegiatan golf di Dubai dilakukan pada awal
2024. Kegiatan itu berlangsung selama tiga hari.
“Hari kerja atau?” tanya jaksa.
“Hari kerja kita cuti Pak,” jawab Edi.
Jaksa menyebutkan nama hakim yang mengikuti golf di Dubai dari berita
acara pemeriksaan (BAP) Edi. Di antaranya terdakwa Arif Nuryanta dan
Wahyu Gunawan, eks Ketua MA Muhammad Syarifuddin dan Hatta Ali, hingga
mantan Hakim Agung Takdir.
“Saya sebutkan ya, di antaranya Pak Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu
Gunawan, Ketua PN Batam, Muhammad Syarifuddin ketua MA ya, Hatta Ali
mantan ketua MA dan Pak Takdir mantan Hakim Agung. Betul pak?” tanya
jaksa.
“Iya,” jawab Edi.
“Cuman ini aja atau ada beberapa?” tanya jaksa.
“Banyak tapi saya lupa Pak,” jawab Edi.
Jaksa mendalami biaya per orang untuk mengikuti golf di Dubai
tersebut. Edi mengatakan biayanya sekitar Rp 20 juta.
“Berapa biaya yang Saudara butuhkan untuk pergi ke Dubai?” tanya jaksa.
“Sekitar Rp 20 juta,” jawab Edi.
“Untuk satu kali perjalanan?” tanya jaksa.
“Nggak, PP pak,” jawab Edi.
Edi mengatakan kegiatan golf di Malaysia dilakukan sekitar 8 bulan
setelah kegiatan golf di Dubai. Dia mengatakan biayanya sekitar Rp 10
juta.
“Ini Dubai dulu baru Malaysia?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Edi.
“Ini berapa kalau ke Malaysia Pak?” tanya jaksa.
“Sekitar Rp 10-an juta Pak,” jawab Edi.
“Itu dalam rangka apa?” tanya jaksa.
“Undangan grup juga,” jawab Edi.
Jaksa kembali menyebutkan nama hakim yang mengikuti golf di Malaysia
seperti Muhammad Syarifuddin hingga mantan Ketua PN Jakpus Liliek
Prisbawono. Edi membenarkannya.
“Hadir betul ya Pak Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Ketua PN
Batam, Pak Muhammad Syarifuddin ketua MA, mantan ketua PN Jakarta
Pusat Bapak Liliek Prisbawono, ikut juga?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Edi.
“Selain nama-nama ini banyak juga?” tanya jaksa.
“Banyak Pak,” jawab Edi.
Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke
terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam
Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali
menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas
tersebut.
Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu
diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M
Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali,
eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta
Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN
Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa
menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto
menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing
menerima Rp 6,2 miliar.- (tob)
