Bojonegoro, hariandialog.co.id.- – Aksi nekat dilakukan oleh pasangan
suami istri (pasutri) asal Kabupaten Lamongan. Keduanya mencuri motor
di 30 lokasi di berbagai wilayah Bojonegoro.
Tersangka pasutri itu bernama Totok (41) dan Weny (42). Keduanya
mencuri untuk dijadikan pekerjaan sehari-hari yang hasilnya
dipergunakan mencukupi kebutuhan hidup. “Dari hasil interogasi,
tersangka T mengaku telah mencuri motor di 30 TKP di berbagai tempat
di Bojonegoro,” ucap Kapolres AKBP Afrian Satya Permadi, Selasa, 16
September 2025.
Para tersangka kini harus mendekam di sel Mapolres Bojonegoro
dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan
ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta pasal 480 KUHP tentang
penadahan dengan ancaman empat tahun penjara, tulis dtc. (lup-01)
