Jakarta, hariandialog.co.id.- Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR mempublikasikan temuan berisi
keprihatinan mereka terhadap sejumlah negara dalam mengimplementasikan
Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Salah satu negara yang disoroti adalah Indonesia. Komite
mengungkapkan kekhawatiran mereka atas dugaan adanya pengaruh yang
tidak semestinya terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia.
Tak hanya itu. PBB juga menyoroti keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK) menurunkan batas usia minimum calon presiden dan wakil
presiden yang menguntungkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming
Raka. “Komite juga merasa terganggu dengan pelecehan, intimidasi, dan
penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh oposisi,” bunyi laporan
Komite HAM PBB, Kamis (28-3-2024) yang dikutip dari website resmi
mereka ohchr.org.
Karena masalah itu, PBB mendesak Indonesia menjamin pemilu yang bebas
dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sejati, menjamin
independensi komisi pemilihan (KPU), dan merevisi ketentuan hukum.
Mereka juga meminta pemerintah Indonesia memastikan tempat pemungutan
suara dapat diakses mudah dan bebas pengaruh yang tidak semestinya
dari pejabat tinggi.
Sebelumnya, Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye juga
mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran
Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Pertanyaan itu disampaikan pada Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa,
Swiss, Selasa (12/3). Ndiaye melontarkan sejumlah pertanyaan terkait
jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024.
Sidang tersebut dihadiri perwakilan negara anggota CCPR termasuk RI.
Pembahasan seputar isu HAM terbaru di sejumlah negara dibahas di forum
itu dengan sesi tanya jawab antara masing-masing anggota komite HAM
PBB kepada perwakilan negara yang dibahas.
Ndiaye memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan MK tentang
perubahan syarat usia capres-cawapres.
“Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat
pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan,”
kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV, Selasa
(12/3).
Dia menambahkan, “Apa langkah-langkah diterapkan untuk memastikan
pejabat-pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa memberi pengaruh
berlebihan terhadap pemilu?”
Tak berhenti di situ, Ndiaye juga bertanya apakah pemerintah sudah
menyelidiki dugaan-dugaan intervensi pemilu tersebut.
Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral
Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan itu.
Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia justru menjawab
pertanyaan-pertanyaan lain. (dika)
