
Jakarta, hariandialog.co.id – Tewasnya Kayla Rizki Andini (20) seorang mahasiswi yang dibunuh kekasihnya, Argiyan Arbirama (20) di Jalan H Daud RT 04 RW 05, Sukmajaya, Depok, kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Metro Jaya.
Itu setelah dirinya melarikan diri ke Pekalongan dan berhasil ditangkap jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyampaikan belasungkawa. “Kami menyampaikan rasa duka cita mendalam atas kejadian tersebut dan akan mengungkap secara tuntas serta memberikan keadilan bagi korban.” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Senin (22/01/2024).
Kombes Ade Ary beri himbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang yang tidak dikenal, terutama melalui aplikasi ponsel.
“Kami menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus-kasus serupa dan memastikan penanganan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara profesional.” ujarnya.
Lebih lanjut, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra memberikan kronologi kejadian. Pelaku inisial AA (Mahasiswa) beralamat di Jalan Belacus GG.H. Daud, Sukmajaya, Depok, mengajak korban untuk ngopi bareng. Meskipun awalnya korban menolak, pelaku memaksa hingga korban bersedia menjemputnya di rumah kontrakan pelaku.
“Setibanya di rumah pelaku, korban dibujuk masuk ke dalam. Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban, yang berusaha melawan namun akhirnya dikalahkan. Setelah perbuatan keji itu, pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah.” ucap Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Polda Metro Jaya gerak cepat, akhirnya berhasil menangkap pelaku di Terminal Bus Ki Ageng Cempluk, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Proses penangkapan memakan waktu 15 jam sejak kejadian dilaporkan.
“Selain kasus ini, pelaku terlibat dalam dua kasus percabulan dan pemerkosaan pada tanggal 3 dan 4 Januari 2024. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memahami motif pelaku.” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di proses hukum selanjutnya, menggunakan pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP) dan pasal perkosaan (Pasal 285 KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Rencananya, akan diadakan rekonstruksi pada Selasa, 23 Januari 2024, di tempat kejadian perkara (TKP).(Tile)
