Jakarta, hariandialog.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta resmi menetapkan tarif pajak untuk jasa hiburan meliputi
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa menjadi 40
persen.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda
tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
tertanggal 5 Januari 2024.
Dilihat Liputan6.com, penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk
jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2. Besaran tarif pajak
tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa
tertentu (PBJT).
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh
persen),” demikian bunyi Perda tersebut, dikutip Rabu (17-01-2024).
Besaran tarif pajak jasa hiburan di Jakarta pada 2024 ini naik dari
tarif pajak dalam ketentuan lama, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2015.
Dimana tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar,
musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya
hanya 25 persen.
Sementara itu, tarif PBJT atas makanan dan minuman, jasa perhotelan,
jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan pada 2024 di Jakarta ditetapkan
sebesar 10 persen.
Tarif PBJT
Kemudian, tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik
dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam,
ditetapkan sebesar 3 persen.
“Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi
Perda tersebut.
Sebagai informasi, ketentuan pajak hiburan juga tertuang dalam
Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pada UU ini, ada batas minimal tarif
pajak hiburan yang termasuk ke dalam PBJT sebesar 40 persen.
Tarif pajak khusus dalam UU HKPD ini sebelumnya diprotes oleh
pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, dan pedangdut kenamaan Inul
Daratista yang juga pemilik dari tempat karaoke Inul Vizta.(pitta)
