Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah merespon cepat atas
merebaknya varian Covid-19, Omicron, yang baru-baru ini terkonfirmasi
di beberapa negara. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang
dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,
Luhut B. Pandjaitan pada Minggu, (28-11-2021) secara virtual.
“Varian tersebut mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi
kecepatan penularan dan kemampuannya untuk menghindari antibodi yang
dibentuk oleh vaksin, tetapi ini semua masih terus dipelajari oleh
para ahli,” buka Menko Luhut.
Dengan banyaknya mutasi tersebut, lanjut Menko Luhut, WHO
telah meningkatkan status varian tersebut menjadi variant of concern
(varian yang mengkhawatirkan) dan memberikan nama varian baru tersebut
sebagai varian Omicron.
“Sampai dengan hari ini, telah ada 13 negara yang
mengumumkan bahwa
mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) Varian Omicron
ini di negara mereka. Dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana,
varian omicron ini ditemukan pula diantaranya di Jerman, Belgia,
Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong. Melihat distribusi
negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan
bahwa Varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” tegas
Menko Luhut.
Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah mengumumkan
beberapa kebijakan penting yang dirangkum ke dalam empat poin utama.
Pertama, melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14
hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia,
Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan
Hongkong. “Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1×24
jam,” tutur Menko Luhut. Pelarangan tersebut, lanjutnya, akan
berlangsung selama 14 hari.
Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat
perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina
selama 14 hari. Ketiga, Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina
bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar kesebelas
negara yang masuk daftar, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Dan
terakhir, tambah Menko Luhut kebijakan karantina ini akan diberlakukan
mulai (29-11-2021) pukul 00.00 WIB.
“Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang
berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan, Kementerian
Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari
kasus-kasus positif perjalanan luar negeri,” tegas Menko Luhut.
Pemerintah, menurutnya, akan terus mencermati perkembangan varian ini.
“Akan kita lihat bersama perkembangan varian ini dalam 2 minggu
kedepan, sehingga kerja sama baik dengan seluruh masyarakat maupun
kerja sama internasional sangat diperlukan.
Indonesia telah menangani kasus Covid-19 dengan
maksimal. “Hal ini patut disyukuri tetapi perlu terus meningkatkan
protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi, percepatan vaksin
juga penting, vaksin tetap efektif dan harus terus digerakkan.
Utamanya menjelang nataru, kita harus mengambil langkah antisipasi,”
imbuh Menko Luhut.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi G.
Sadikin menekankan agar masyarakat tidak panik dalam menanggapi varian
baru ini. “Yang penting kita harus waspada. Setiap harinya para ahli
dari seluruh dunia terus meningkatkan kemampuannya dalam mendeteksi
Covid-19. Yang diperlukan tentu ketaatan kita terhadap protokol
kesehatan dan pemerintah akan berusaha dengan maksimal dalam mencegah
ini semua,” imbuhnya.
Terakhir, Menko Luhut terus mengingatkan kembali agar
masyarakat harus tetap waspada tanpa perlu panik, dan mempercayai
langkah-langkah strategis yang diambil pemerintah ini sudah
didiskusikan dengan para ahli.
“Kami mengambil langkah tengah, agar ada keseimbangan
antara penanganan dengan kehidupan perekonomian kita. Terus tingkatkan
protokol kesehatan, patuh dengan penggunaan Peduli Lindungi, dan kerja
sama kita semua dapat membuahkan hasil yang maksimal,” tutup Menko
Luhut seperti disiarkan biro komuniasi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi .
Hadir dalam konferensi pers ini selain Menteri Kesehatan
juga Kepala BNPB, serta para epidemolog dari Universitas Indonesia,
UGM dan Unair yang dimintai pendapat dalam pengambilan keputusan
terkait penanganan Pandemi Covid-19. (rel/tob).
