Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan disebut aneh bin ajaib. Pasalnya, perkara yang sama namun beda
terdakwa dan majelis hakimnya dan putusannya juga sangat berbeda.
Padahal ada yang di berkasnya lain. “Ini namanya PN Jakarta
Selatan,” kata salah seorang keluarga dari terdakwa kasus tindak
pidana di Asuransi Bumi Putra.
Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara,
SH,MH, menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Madjdi Ali, Sutikno,
Prasetya Brata, Edy Fikri, Syukur Imron, Yon Maryono, M. Irsyad dan
Agustiar Hendro. “Para terdakwa tidak terbukti bersalah seperti
dakwaan jaksa. Ada perbuatan tapi bukan tindak pidana,” sebut hakim
Sri Wahyuni Batabara saat membacakan putusannya pada 16 Nopember 2021
di ruangan satu PN Jakarta Selatan.
Para terdakwa yang berkas perkara diperiksa dan
diadili majelis hakim Sri Wahyuni Batubara ada yang diterkait kasus
Asuransi Bumiputera Semen Indonesia, Bumiputera Bridgestone dan
Bumiputera Pusri. Dan para terdakwa yang di majelis hakim Hariyadi
juga sama.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Hariyadi,
SH,MH, menyatakan terdakwa M. Irsyad, Agustiar Hendro, Yon Maryono,
Hendro Subigio dan M.Joni Nasution, terbukti bersalah melakukan tindak
pidana per-asuransian. Untuk itu, para terdakwa dihukum sebagaimana
permintaan jaksa di dalam surat tuntutan yaitu pidana penjara dan
denda.
Terdakwa yang diadili di ruang 3 PN Jakarta Selatan
pimpinan hakim Hariyadi juga terkait kasus Bumiputera Bridgestone,
Semen Indonesia dan juga Bumiputera Pusri. Kasus para terdakwa yang
diadili di ruang satu dengan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni
Batubara dan majelis Hariyadi sama tidak ada beda. Bahkan, ada
terdakwa yang berkasnya ditangani majelis hakim Sri Wahyuni dan juga
di majelis hakim Hariyadi.
Jaksa Bobby Mokoginta dan Susy yang bersidang dengan
majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Batubara mengajukan kasasi.
Pasalnya, dalam surat tuntutan para terdakwa terbukti tapi dibebaskan.
Sementara untuk para terdakwa di majelis hakim pimpinan Hariyadi,
jaksa Bobby Mokoginta dan Susy mengajukan banding karena para terdakwa
melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. “Mereka banding yah kami
ikuti dengan mempersiapkan memori banding,” kata jaksa Bobby dan
menyebutkan dirinya puas atas putusan majelis hakim Hariyadi. (tob).
