
Cirebon, hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon periode 2017–2024, Senin (10/8/26).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tiga mantan pejabat bank milik daerah tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum.
Adapun tiga tersangka yang diserahkan yakni DG (mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon), ZA (Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon), dan AZ (mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring, S.H., mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan sistematis dalam proses pemberian hingga pencairan kredit yang menabrak prosedur formal.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain penggunaan identitas pegawai dan debitur, analisis serta persetujuan kredit yang dibuat secara proforma, pelengkapan dokumen secara susulan setelah pencairan, hingga penggunaan dana kredit yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Roy, kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Roy menjelaskan, penetapan dan pelimpahan para tersangka ini berlandaskan penyidikan mendalam. Tim Penyidik Kejari Kota Cirebon telah memeriksa sebanyak 72 orang saksi dan 2 orang ahli untuk membedah konstruksi perkara korupsi di bank plat merah tersebut.
Akibat praktik penyimpangan kredit dalam rentang waktu tujuh tahun tersebut, keuangan negara mengalami kerugian yang fantastis.
“Berdasarkan hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp17.358.703.318,00,” tegas Roy.
Pasca penyerahan Tahap II ini, Tim Penuntut Umum Kejari Kota Cirebon tengah menyiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke meja hijau.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara ketiga tersangka akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung untuk selanjutnya menjalani proses persidangan,” pungkasnya.(budhi)
